Gianyar, dewatanews.com – Kepolisian Resor (Polres) Gianyar mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh pria berinisial MR (57), warga Dusun Besukan, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, terhadap korban Agus Susanto (57), warga Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis, 3 April 2025, sekitar pukul 20.40 WITA di sebuah rumah kos wilayah Blahbatuh, Gianyar, Bali. Pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena motif cemburu setelah mengetahui adanya dugaan hubungan terlarang antara korban dengan istrinya.
Kapolres Gianyar AKBP Umar, didampingi Wakapolres Gianyar Kompol Putu Diah Kurniawandari, Kapolsek Blahbatuh Kompol Anak Agung Gede Arka, Kanit Reskrim Polsek Blahbatuh Iptu I Kadek Kertayoga, dan Kasi Humas Polres Gianyar Ipda Gusti Ngurah Suardita menjelaskan bahwa pelaku telah merencanakan aksi tersebut dengan sadar dan matang.
“Pelaku dan korban diketahui bertetangga di rumah kontrakan atau kos yang sama di wilayah Semabaung, Desa Bedulu, Gianyar. Saat momen Lebaran tahun ini, pelaku pulang kampung ke Lumajang bersama istri dan anaknya,” ujar AKBP Umar saat konferensi pers, Senin, 7 April 2025.
Namun saat berada di kampung halaman, pelaku melihat sebuah unggahan status Facebook milik kerabat istrinya yang menyiratkan adanya hubungan gelap antara sang istri dan korban. Hal itu memicu kemarahan pelaku yang kemudian bertekad untuk kembali ke Bali dan menemui korban.
Dalam persiapannya, pelaku membawa sebilah pisau dapur dari Lumajang. Setelah meminjam uang untuk ongkos perjalanan, pelaku berangkat ke Bali menggunakan jasa travel pada Rabu, 2 April 2025, dan tiba keesokan harinya.
Setibanya di Bali, pelaku langsung menuju tempat tinggal korban di rumah kos. Setelah menunggu beberapa jam, korban akhirnya datang ke kos. Keduanya sempat berbincang, namun suasana menjadi tegang saat pelaku menuduh korban berselingkuh dengan istrinya.
Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan tujuh luka tusuk di tubuhnya, di antaranya luka di dada (3x1,5 cm), luka di rusuk kanan (1x1,5 cm), luka di tangan kiri bagian depan (10x3 cm), dan luka lainnya di tangan kanan dan kiri bagian belakang.
Usai melakukan aksinya, pelaku sempat menyembunyikan pisau di bawah tumpukan kayu. Pelaku kemudian meminta bantuan kepada dua saksi, yakni Saiful dan Pak Robi. Atas dorongan keduanya, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke kantor polisi.
“Pelaku dikenakan pasal berlapis, yaitu primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun,” tutup Kapolres Gianyar.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com