Jembrana, dewatanews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada unit kerja PT Bank BRI. Tersangka Sayu Putu Rina Dewi, ia sebelumnya menjabat sebagai Mantri pada BRI unit Ngurah Rai Negara.
Kepala Kejari Jembrana, Salomina Meyke Saliama saat jumpa Pers bersama media, Selasa (15/4), di Kantor Kejari Jembrana menjelaskan, penyimpangan yang dilakukan oleh tersangka meliputi penggunaan saldo tabungan nasabah, penggunaan uang angsuran atau pelunasan pinjaman, kredit topengan dan kredit tempilan.
"Akibat perbuatan tersangka, total kerugian sebesar satu miliar tujuh ratus dua puluh juta lima ratus tiga puluh ribu lima ratus rupiah. Tersangka telah melakukan pengembalian dana piutang interen sebesar dua ratus dua juta sembilan ratus enam puluh empat ribu dua ratus tiga puluh tiga rupiah dengan menggunakan uang pribadinya," ungkap Salomina.
Lebih lanjut, Salomina menyebutkan bahwa dari pengembalian dana tersebut tersangka masih mempunyai sisa yang menimbulkan kerugian negara sebesar satu miliar lima ratus tujuh belas juta lima ratus enam puluh enam ribu dua ratus enam puluh tujuh rupiah.
"Tersangka ini sebelumnya sudah menjadi terpidana dalam perkara penggelapan dengan pidana penjara satu tahun tiga bulan. Tersangka melanjutkan pidana yang sedang dijalani di Rutan Kelas IIB Negara," terangnya.
Dalam kasus tersebut, tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan UU No 20 tahun 2001. Pasal 64 ayat 1 KUHP. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999. Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com