Gianyar, dewatanews.com - Kebijakan Pemerintah Pusat tmengumumkan penundaan pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini.berdampak pada ribuan orang.
Semula awalnya dijadwalkan pada April atau Mei untuk CPNS menjadi Oktober 2025, sedangkan untuk PPPK Gelombang satu dan dua dijadwalkan Maret 2026.
Inipun akhirnya memupus harapan dan kondisi psikologis calon ASN yang telah lulus tes. Tidak saja menguji kesabaran, namun ketika calon ASN ini telah memutuskan untuk memutus kontrak kerja dengan perusahan sebelumnya kinipun mereka menjadi pengangguran.
Tidak hanya itu sebagian bahkan sudah muruskan untuk meminjam uang mengandalkan jaminan SK yang segera diterimanya. Menurut Ketua Komisi IV DPRD Gianyar, Putu Gede Pebriantara mengungkapkan pengunduran pelantikan ini berpengaruh pada psikologis calon ASN.
Walau harus tunduk dengan kebijakan pusat, yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), pelantikan ASN yang lulus CPNS dijadwalkan pada Maret-April dengan Surat Keputusan (SK), sedangkan pelantikan PPPK dijadwalkan pada April atau Mei. Namun, keputusan bersama telah memundurkan jadwal pelantikan menjadi Oktober 2026.
"Ya calon ASN yang telah lulus tes dan menunggu pelantikan selama setahun tentu mengalami dampak psikologis dan ekonomi. Terutama mereka yang telah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya untuk mengikuti proses rekrutmen ASN mengalami kesulitan ekonomi dan sosial," jelasnya, Senin (10/3).
Untuk diketahui di Gianyar, terdapat 7.005 calon PPPK yang siap menerima SK pelantikan namun kini harus tertunda. Penundaan ini, menurut Pebri, sebaiknya tidak terpanguh pada kinerja.
Mereka yang telah lulus tes dan menunggu pelantikan untuk tetap bekerja maksimal sebagai tenaga kontrak atau honor yang akan mendapatka dari masing masing instansi tempatnya bekerja.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com