Jembrana, dewatanews.com - Suasana haru dan penuh syukur menyelimuti Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Negara, saat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kantor Wilayah Bali menyampaikan bahwa puluhan warga binaan menerima remisi khusus dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri tahun 2025.
Pada tahun ini, Rutan Negara memberikan remisi kepada sejumlah narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap pembinaan dan perubahan perilaku yang berhasil dilakukan oleh para narapidana.
Lilik Subagiyono selaku Kepala Rutan Kelas IIB Negara menyampaikan bahwa sebanyak 65 narapidana menerima remisi Nyepi, sementara 60 narapidana mendapatkan remisi Idul Fitri. Dari jumlah tersebut, dua orang di antaranya langsung dinyatakan bebas pada Hari Raya Nyepi dan dapat kembali ke keluarga mereka.
“Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah berusaha memperbaiki diri. Kami berharap ini menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berbuat baik,” ujar Lilik, Jumat (27/3), di Rutan Kelas IIB Negara.
Lilik juga mengingatkan agar para narapidana yang menerima remisi tidak terlepas dari tanggung jawab untuk terus berperilaku baik dan menyesuaikan diri dengan norma yang ada di masyarakat.
“Dari 65 orang yang kami usulkan untuk mendapatkan remisi Nyepi dan 60 orang kami usulkan untuk mendapatkan remisi Idul Fitri, seluruhnya mendapatkan remisi,” ungkapnya.
Sementara, Kepala Subsi Pelayanan Tahanan, I Nyoman Tulus Sedeng, menjelaskan bahwa dari keseluruhan warga binaan yang menerima remisi, pada remisi khusus Nyepi sebanyak 13 orang mendapatkan remisi 15 hari, 47 orang mendapatkan remisi 1 bulan, dan 5 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, bahkan 2 orang WBP bisa langsung bebas. Sedangkan untuk remisi khusus Idul Fitri sebanyak 26 orang mendapatkan remisi 15 hari, 28 orang mendapatkan remisi 1 bulan, dan 5 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, sedangkan 1 orang WBP yang awal diusulkan remisi khusus Idul Fitri sudah pulang karena menjalani Cuti Bersyarat.
“Pengusulan Remisi Khusus Nyepi dan Idul Fitri Tahun 2025 kami usulkan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), jadi dapat dipastikan bahwa proses pengusulan remisi dilakukan secara adil dan transparan,” terang Tulus.
Disisi lain, salah seorang warga binaan yang mendapatkan remisi Idul Fitri, yakni ZA, tidak dapat menyembunyikan rasa harunya.
“Ini adalah anugerah yang sangat besar bagi saya. Saya ingin memanfaatkan kesempatan ini untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu,” ucapnya dengan senyum lepas.
Kemudian, seorang warga binaan beragama Hindu, DPA yang juga menerima remisi Nyepi dan langsung dinyatakan bebas pada hari itu juga menyatakan bahwa momen ini memberikan semangat baru baginya.
“Nyepi adalah waktu untuk refleksi dan memulai sesuatu yang lebih baik. Dengan remisi ini, saya merasa mendapat kesempatan baru untuk memperbaiki kehidupan saya,” katanya.
Selanjutnya menurut keterangan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa pemberian remisi bukan hanya sekedar pemotongan masa tahanan, tetapi juga sebagai upaya membangun kesadaran dan tanggung jawab sosial bagi para narapidana.
Dengan adanya program remisi ini, diharapkan warga binaan yang kembali ke masyarakat dapat diterima dengan baik dan memiliki kesempatan untuk memulai hidup yang lebih baik tanpa stigma negatif. Remisi hari raya Nyepi dan Idul Fitri di Rutan Negara bukan hanya menjadi momen kebebasan, tetapi juga awal dari perjalanan menuju kehidupan yang lebih baik bagi para mantan narapidana.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com