Koster Serahkan Usulan Perubahan Perda Pungutan Wisatawan Asing ke DPRD Bali - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

3/19/25

demo-image

Koster Serahkan Usulan Perubahan Perda Pungutan Wisatawan Asing ke DPRD Bali

IMG-20250319-WA0031_wm


Denpasar, dewatanews.com - Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan Raperda Provinsi Bali Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali pada Rapat Paripurna Ke – 10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024/2025, Rabu (19/3) di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali.

Dihadapan Pimpinan dan Anggota DPRD Bali, Koster menjelaskan pungutan bagi wisatawan asing merupakan sumber pendanaan untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali. Setelah kurang lebih setahun penerapan Pungutan bagi Wisatawan Asing (PWA) sejak 14 Februari 2024, ternyata masih ditemukan kendala dalam pelaksanaannya di lapangan. Hal ini dapat dilihat dari jumlah kunjungan wisatawan asing yang berkunjung ke Bali pada tahun 2024 yaitu sebanyak 6.333.360 wisatawan, baru 2.121.388 yang membayar pungutan atau sekitar 33,5 persen.

Setelah dilakukan kajian dan evaluasi, maka dalam upaya mengoptimalkan pelaksanaan pungutan bagi wisatawan asing perlu dilakukan perubahan pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

“Pungutan bagi wisatawan asing ini merupakan amanat dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, sehingga kita mempunyai sumber pendapatan. Namun ini belum optimal, karena sistemnya belum lengkap dan belum diatur dalam Perda. Oleh karena itu, sistemnya kita sempurnakan dan setelah diskusi diperlukan perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023,” jelas Koster.

Dalam perubahan Perda ini akan mengatur kerjasama dengan para pihak, termasuk ada sanksi bagi Wisman yang tidak mematuhi kewajibannya.

”Kami harapkan perubahan Peraturan Nomor 6 tahun 2023 lebih cepat selesai. Kalau dulu paling lama satu bulan, dan kalau bisa Peraturan Daerah ini bisa dua minggu gitu (karena) cuma 4 pasal saja yang berubah,” kata Gubernur asal Buleleng itu.

Rapat Paripurna Ke – 10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024/2025 dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya serta dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Bali, Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, dan Kepala Perangkat Daerah di Pemerintah Provinsi Bali.

Pages