Tabanan, dewatanews.com - Kolaborasi dan sinergi dalam pembangunan Bali, dengan fokus pada edukasi hukum di tingkat Desa sangat penting untuk mengurangi masalah hukum. Rencana pembangunan jangka panjang yang telah disusun diharapkan dapat membawa Bali menuju masa depan yang lebih baik, dengan melibatkan semua pihak dalam prosesnya.
Program-program yang diinisiasi oleh Kajati Bali yakni "Bale Sabha Adyaksa" diharapkan dapat meningkatkan pemahaman hukum oleh masyarakat dan memperbaiki pengelolaan anggaran di Desa. Sehingga kedepan tidak ada penyalahgunaan dana yang pada akhirnya menjadi kasus hukum.
"Ini luar biasa, tadi ngobrol-ngobrol sambil belajar dengan Pak Kajati,
tujuannya agar masyarakat di Desa paham betul masalah-masalah yang berpotensi menjadi masalah hukum. Selain itu juga bagaimana mengatasinya, dirembuk melalui balai ini. Sehingga kalau bisa jangan sampai naik ke proses tahap Jaksa Negeri atau ke Jaksan Tinggi atau bahkan ke Jaksa Anggung," ujar Koster pada acara Peresmian Bale Sabha Adyaksa setentak pada 133 Desa di Kabupaten Tabanan yang berlangsung di Gedung Kesenian I Ketut Maria, Tabanan pada Rabu (26/3) pagi.
Lebih lanjut dikatakan Koster, ini penting bagi Perbekal maupun juga Bendesa Adat karena mereka yang akan mengelola anggaran negara untuk pembangunan di Desa.
"Ada dana Desa dari APBN, ada ADD dari Kabupaten, ada dana dari pemerintah Provinsi Bali. Nah, supaya ini dikelola dengan baik, administrasinya harus bagus. Harus dihilangkan potensi-potensi yang bisa menjadi masalah hukum, ini harus dilakukan melalui edukasi yang sangat baik melalui Jaksa Bina Desa," terangnya.
Dengan adanya Bale Sabha Adyaksa diharapkan mampu mengurangi masalah-masalah hukum yang akan berpotensi menimpa penyelenggara pemerintahan di desa-desa maupun juga masyarakat. Sehingga lebih aman untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
"Jadi karena itu, sebagai Gubernur mewakili masyarakat Bali dan pemerintah Provinsi Bali, Saya mengucapkan terimakasih kepada Bapak Kajati atas program yang sangat bagus ini," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana menyampaikan program kejaksaan masuk desa merupakan upaya membangun Indonesia dari desa. Karena pelayanan terpenting masyarakat itu berada di desa.
”Saya sangat senang, karena ini yang kedua kali saya mendatangi kabupaten setelah pertama di Bangli yang resmi Bale Sabha Adhyaksa di 66 Desa. Bali harus terus dijaga agar ajeg atau lestari,” jelasnya.
Kajati Bali membeberkan motivasinya menempatkan jaksa di tingkat desa. Ia ingin apa yang dikerjakan jajaran kejaksaan untuk menjaga dan mengangkat kearifan lokal Bali. Ia menjelaskan jaksa ditempatkan di Bale Sabha Adhyaksa di setiap Desa juga bertujuan untuk memberikan pemahaman perkembangan hukum terkini dan juga konsep penyelesaian kasus secara keadilan restorative justice (keadilan restoratif). Program ini diharapkan dapat memperkuat sistem hukum di Bali, dengan tetap menghormati kearifan lokal yang ada.
Seperti diketahui, Restorative Justice atau keadilan restoratif sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum
Peresmian Bale Sabha Adhyaksa ini turut dihadiri oleh Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya, perangkat daerah di lingkungan Pemkab Tabanan, Pimpinan dan anggota DPRD Tabanan, serta Bendesa adat dan perwakilan Desa Adat se-Tabanan.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com