Kapolres Jembrana Tindak Tegas Polisi Kendarai Motor Saat Nyepi - Dewata News
Gold Ads (1170 x 350)

3/30/25

demo-image

Kapolres Jembrana Tindak Tegas Polisi Kendarai Motor Saat Nyepi

IMG-20250330-WA0002_wm


Jembrana, dewatanews.com - Anggota Polri yang sempat viral dengan mengendarai sepeda motor saat hari raya Nyepi di Desa Sumbersari, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana mendapatkan perhatian serius dari pihak kepolisian. Menindaklanjuti kejadian tersebut, Kepolisian Resor (Polres) Jembrana mengadakan pertemuan di Kantor Lurah Gilimanuk, Minggu (30/3). Langkah ini sebagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan dengan langkah bijaksana dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, dihadiri pula oleh Kapolsek Gilimanuk, Kapolsek Melaya, ada pula dari pihak Desa Adat dan Pecalang Desa Adat setempat.

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto disela-sela acara menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang terjadi saat Hari Raya Nyepi. Ia menegaskan bahwa anggota Polri yang terlibat sudah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan sesuai dengan kode etik kepolisian, kemudian langkah selanjutnya akan memberikan sanksi berat jika terbukti bersalah.

"Kepada yang bersangkutan tadi pagi sekitar pukul 06.00 Wita sudah dijemput Propam Polsek Gilimanuk untuk dibawa ke Mapolres Jembrana. Selanjutnya yang bersangkutan ditempatkan ditempat khusus guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, selain itu pihak Sie Propam Polres Jembrana akan melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut," ungkap Kapolres AKBP Endang Tri.

Lebih lanjut Kapolres AKBP Endang Tri juga melakukan kordinasi dengan Bendesa Adat agar yang bersangkutan diberikan sanksi adat, setelah dikordinasikan Bendesa Adat Gilimanuk menerangkan sanksi adat kepada pelanggar Nyepi sesuai awig-awig yakni yang bersangkutan harus menyerahkan beras sebesar 100 kg, namun yang bersangkutan pada akhirnya tidak diberi sanksi karena Kapolres akan memberikan sanksi sesuai kode etik profesi Polri. 

"Kepada yang bersangkutan kalau terbukti bersalah, kami di institusi Polri akan memberikan sanksi tegas susuai kode etik profesi Polri," tegasnya.

Sementara, Bendesa Adat Sumbersari, I Ketut Subanda meminta agar anggota Polri yang bermasalah itu membuat klarifikasi permintaan maaf sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.

"Kami mohon pada yang bersangkutan untuk membuat klarifikasi permintaan maaf, selanjutnya mengenai tindakan hukum lebih lanjut, kami dari pihak Desa Adat menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.

Sebagai wujud simpatinya di akhir acara, Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto menyerahkan bantuan beras sebesar 100 kg kepada Desa Adat Gilimanuk dan Sumbersari.

Pages