Denpasar, dewatanews.com - Gubernur Bali, Wayan Koster secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 yang mewajibkan pemutaran atau menyanyikan lagu kebangsaan di instansi serta ruang-ruang publik. Hal tersebut disampaikan Gubernur Bali dalam keterangan persnya di hadapan para pewarta di Jayasabha, Denpasar pada Selasa (Anggara Kliwon, Kulantir) 4/3/2025 pagi.
Dalam kesempatan yang juga dihadiri Sekretaris Daerah Pemprov Bali, Dewa Made Indra tersebut, Gubernur Koster menyampaikan bahwa edaran tersebut merupakan edaran pertama yang diberlakukannya setelah resmi dilantik menjadi Gubernur Bali periode kedua.
“Jadi saya awali dengan spirit kesatuan dan persatuan bangsa, nasionalisme yang ditanamkan proklamator, pendiri bangsa hingga kini oleh bapak Presiden Prabowo Subianto,” tegasnya.
Secara spesifik dirinya mengatakan SE tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran akan nasionalisme di tengah masyarakat.
“Lagu Indonesia Raya harus menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, bukan hanya dinyanyikan saat upacara atau acara formal,”kata Gubernur Koster.
Dalam SE tersebut pula secara rinci dijabarkan bahwa setiap instansi hingga tempat umum di Bali, termasuk Kantor Pemerintah, BUMN, perguruan tinggi hingga sekolah, diwajibkan untuk memperdengarkan atau menyanyikan lagu Indonesia Raya satu stanza setiap hari pada pukul 10.00 Wita selama hari kerja. Lagu dapat diputar melalui pengeras suara atau dinyanyikan langsung oleh pengunjung dan pegawai. “Dilanjutkan dengan memperdengarkan atau mengucapkan teks Pancasila,” katanya. ”Sedangkan untuk seremonial di dalam gedung wajib menyanyikan atau memperdengarkan lagu Indonesia Raya tiga stanza,” ucapnya.
Selama diperdengarkan atau menyampaikan lagu Indonesia Raya, Gubernur juga menambahkan bahwa setiap orang sepanjang tidak melakukan kegiatan yang beresiko membahayakan diri atau orang lain, wajib melakukan sikap sempurna atau berdiri tegak sampai lagu kebangsaan selesai dikumandangkan.
“Bupati dan Walikota agar menugaskan pimpinan daerah, lurah, perbekel, kepala desa untuk melaksanakan edaran ini. Sedangkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali bertugas mengawasi dan melakukan pembinaan agar edaran ini bisa dilaksanakan dengan. Efektif, tertib dan sesuai kearifan lokal,” tukas Gubernur kelahiran Sembiran, Kabupaten Buleleng ini. “Kebijakan ini sangat patut kita jalankan dan mudah mudahan bisa berjalan dengan baik,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekda Dewa Indra mengajak kalangan media massa untuk turut melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar kebijakan ini dilaksanakan dengan baik. “Jika ada instansi yang masih belum melaksanakan, silahkan diberitakan,” tambah Sekda Dewa Indra.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com