Cekcok di BAR, Korban Alami Luka Serius, Pelaku Kini Diamankan Polsek Gianyar - Dewata News
Gold Ads (1170 x 350)

3/22/25

demo-image

Cekcok di BAR, Korban Alami Luka Serius, Pelaku Kini Diamankan Polsek Gianyar

IMG-20250322-WA0003_wm


Gianyar, dewatanews.com - Terjadi cekcok antar pengunjung Edge Kitchen Bar, Jalan Dharma Giri No. 100 X, Lingkungan Roban, Kelurahan Bitera, Kecamatan Gianyar, pada Minggu, (16/3) lalu.

Akibat kejadian tersebut,  salah satu pengunjung berinisial KJA (25) mengalami luka serius pada tangan kiri dan pinggang kiri.

Kapolsek Gianyar, Kompol I Nyoman Sukadana, didampingi Kanit Reskrim Polsek Gianyar Iptu I Wayan Nurjana, Panit 1 Opsnal Polsek Gianyar, Iptu Gde Densa Prana, dan Kasi Humas Polres Gianyar Ipda Gusti Ngurah Suardirta, SH., menerangkan bahwa peristiwa tersebut dipicu oleh cekcok antara DKHAM (23) dan mantan pacarnya berinisial L.

Setelah menerima laporan, Polisi bergerak cepat ke lokasi kejadian. Dalam pengembangan, tersangka berinisial DGJ ditangkap rumahnya di Lingkungan Sengguan Kawan, Kelurahan Gianyar, Kabupaten Gianyar.

"Kami langsung bergerak setelah menerima laporan dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya," jelasnya

Dalam penyelidikan pelaku diketahui melukai korban menggunakan pisau belati yang diambilnya dari bawah jok sepeda motor.

"Pelaku menusuk korban menggunakan pisau, sehingga menyebabkan luka serius pada tangan dan pinggang korban," tambahnya.

IMG-20250322-WA0002_wm

Terungkap juga, korban langsung melarikan diri menuju jembatan terdekat untuk menyelamatkan diri. Korban sempat meminta bantuan kepada saksi KWP (24) dan berlindung di sebuah warung ayam geprek di daerah Bedulu, Blahbatuh. Selanjutnya, korban dibawa ke Rumah Sakit Sanjiwani Gianyar untuk mendapatkan perawatan medis.

Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa baju dan celana bernoda darah, pisau belati bergagang kayu dengan ukiran kepala naga, serta flashdisk berisi rekaman kejadian.

Tersangka DGJ dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.

Pages