Buleleng, dewatanews.com - Membahas berbagai hal tentang urusan pemungutan dan pengelolaan pajak di Kabupaten Buleleng, Dinas Kominfosanti Buleleng melalui program podcast B-KOM (Bincang Komunikasi), mengundang narasumber dari Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKBD) Buleleng dengan topik “Sweet Ngopay” NGobrol Santuy di Buleleng Command Center Dinas Kominfosanti Buleleng, Kamis, (13/3).
Kepala Bidang Pelayanan dan Pendataan,Ayu Sri Susantiani,SE., MAP menerangkan Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam hal pemungutan berbagai jenis pajak senantiasa memberikan pelayanan yang prima kepada seluruh masyarakat. Termasuk juga pemberian keringanan kepada wajib pajak khusus kepada lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) yang termuat dalam Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2021. Pihaknya menyampaikan sampai dengan tahun 2025, Pemkab Buleleng telah memberikan keringanan biaya pajak LP2B sebanyak 26 ribu SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang).
“Spesifikasinya kita pakai data peta RT RW dari Dinas PUTR Buleleng yang sebelumnya melalui kajian dari tim Dinas Pertanian Buleleng. Wajib pajak akan menerima lembar SPPT itu dari Perbekel, Kelian Desa atau Kelian Subaknya di masing-masing desa/kelurahan,” terangnya.
Kepala Bidang Penagihan dan Evaluasi Pajak Daerah, I Gusti Putu Sudiana,SE.,M.Ap menambahkan, penetapan PBB P2 (Pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan) disesuaikan nilainya dengan nilai jual objek pajak (NJOP) untuk kemudian dicetak missal. Terkait pendistribusiannya melibatkan pemerintah desa/kelurahan, kelian adat dan kelian subak di wilayah masing-masing. Hal itu dilakukan untuk mempercepat pendistribusian SPPT ke lokasi wajib pajak. Selain itu, BPKPB Buleleng juga menyediakan layanan berbasis digital pada laman website: http://bpkpd.bulelengkab.go.id/ dan aplikasi Pan-G Denbukit untuk mempermudah mencetak SPPT dimanapun dan kapanpun tanpa harus menunggu penjadwalkan pendistribusian SPPT.
Disinggung terkait keberatan nominal SPPT yang dirasakan masyarakat, Kabid Sudiana menjelaskan biasanya keberatan itu bersumber dari perhitungan, NJOP atau penafsiran regulasi oleh wajib pajak itu sendiri. Untuk menuntaskan hal itu, pihaknya meminta wajib pajak untuk mengirim permohonan pengajuan pengurangan atau keberatan SPPT ke BPKPD Buleleng paling cepat 3 bulan setelah SPPT diterima oleh wajib pajak. Ditambahkan, pembayaran SPPT oleh wajib pajak sudah tertera di dalam SPPT dan dapat dibayarkan secara tunai maupun semi non tunai.
“Didalam SPPT sudah ada petunjuk lokasi pembayaran, jadi wajib pajak tidak perlu bingung. Datang langsung ke kantor kami juga bisa, atau pada saat kami melakukan jemput bola dalam program gebyar pajak ke desa-desa. Tiap bayar pajak hari Kamis, kami berikan gula pasir gratis sebanyak 1 Kg,” terangnya.
Ke depannya, Kadis Sudiana mengaku akan memperluas lagi kanal pembayaran pajak kepada wajib pajak melalui kerjasama dengan BUMDES masing-masing dan khusus kepada LP2B dapat melakukan pembayaran pajak usai panen tanpa harus menunggu jadwal.
Terkait program terbaru BPKPD Buleleng, Kabid Ayu Sri menyampaikan bahwasannya Pemkab Buleleng melakukan kerjasama dengan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali prihal pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada tahun 2025. Pihaknya mengaku pemungutan pajak itu dilakukan atas kerjasama juga dengan Polres Buleleng dan Jasa Raharja, sehingga pada saat kegiatan razia gabungan dan Samsat keliling di lapangan. Kabid Ayu Sri menerangkan dalam pemungutan pajak itu dilakukan dengan cara door to door dan dibarengi dengan pemberian informasi jatuh tempo STNK, pajak mati dan program pemutihan pajak.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com