Akselerasi Capaian PWA, Koster Jalin Kesepakatan Bersama Swasta - Dewata News
Gold Ads (1170 x 350)

3/7/25

demo-image

Akselerasi Capaian PWA, Koster Jalin Kesepakatan Bersama Swasta

IMG-20250307-WA0017_wm


Denpasar, dewatanews.com - Beberapa hari seusai dilantik Gubernur Bali Wayan Koster langsung melaksanakan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Provinsi Bali Bersama PT. SITA Information Networking Computing Indonesia Tentang Pelaksanaan Layanan Pemeriksaan Pungutan Bagi Wisatawan Asing (PWA) Terintegrasi Dengan Aplikasi Love Bali di Ruang Rapat Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar, Kamis (6/3).

Penandatanganan MoU ini menandai babak baru penyelenggaraan PWA di Bali. Dimana program yang diluncurkan mulai 14 Pebruari 2024 ini, dalam pelaksanaannya dilapangan hingga penghujung tahun 2024 belum mampu terserap secara sempurna 100%. 

Walaupun realitanya capaian pungutan mencapai 300 Milar lebih, telah mampu melampaui target yang ditetapkan sebesar 250 Miliar. Belum terealisasinya dengan baik program ini, disebabkan karena berbagai dinamika kendala teknis yang terjadi, seperti kurangnya sosialisasi dan dukungan teknologi.

Oleh karena itulah, Gubernur Bali Wayan Koster terus berupaya untuk mengakomodasi berbagai kendala yang ditemukan di lapangan dan mengakselerasi capaian program PWA. Salah satunya melalui kerjasama yang dijalin tersebut.

"Tahun 2025 ini kami berharap target penerimaan melalui PWA dapat meningkat seiring dengan perbaikan berbagai kendala yang kami hadapi di lapangan. Dengan meningkatnya penerimaan dari program ini tentu akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Bali, yang berarti pula semakin banyak anggaran yang dapat dimanfaatkan guna membangun Bali. Khususnya untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali sesuai yang kami rancang sejak awal," urai Gubernur Bali.

Program ini sesuai tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan Bagi Wisatawan Asing. Dimana wisatawan asing yang masuk ke Pulau Dewata dikenakan pungutan sebesar Rp. 150.000 per orang.

Dari pihak PT. SITA Information Networking Computing Indonesia yang bersepakat mendukung dalam MoU tersebut yakni Pimpinan Perusahaan Quandriarto Prasetiyoaedi. Dan tampak pula disaksikan oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Cok Bagus Pemayun, serta Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bali, Ketut Sukra Negara.

Pages