Perbedaan Umum IGD dan UGD di Rumah Sakit yang Jarang Orang Tau - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

1/8/25

Perbedaan Umum IGD dan UGD di Rumah Sakit yang Jarang Orang Tau


Denpasar, dewatanews.com - Istilah UGD dan IGD sering kali kita jumpai di rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta. Meski demikian, masih banyak orang yang bingung apa perbedaan dari kedua fasilitas kesehatan ini.

Dilansir dari situs pafibimakab.org sebagai Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI), UGD adalah singkatan dari Unit Gawat Darurat, sedangkan IGD adalah singkatan dari Instalasi Gawat Darurat. Baik UGD maupun IGD memiliki prinsip penanganan yang sama. Keduanya memberikan perawatan yang tepat dan secepat mungkin untuk kondisi medis darurat atau yang mengancam nyawa.  

Pasien gawat darurat yang datang ke UGD ataupun IGD akan langsung mendapatkan penanganan hingga kondisinya membaik. Setelah membaik, pasien umumnya akan dipindahkan ke ruang rawat inap yang telah ditentukan, jika memang membutuhkan rawat inap.

Berikut ini adalah sejumlah perbedaan yang dimiliki antara UGD dan IGD yang mungkin perlu Anda ketahui. 

1.  Jenis rumah sakit dan tenaga kesehatan
Meski sama-sama memberikan penanganan darurat, UGD dan IGD adalah dua fasilitas perawatan yang berbeda.

IGD memiliki ruang lingkup yang lebih kecil dibanding UGD. Biasanya IGD terdapat di rumah sakit kecil. Tenaga kesehatan di IGD biasanya adalah dokter umum dan perawat.

Sementara itu, UGD berada di rumah sakit yang lebih besar dengan dokter umum atau dokter yang berjaga juga lebih banyak. Tenaga kesehatan di UGD biasanya tak hanya melibatkan dokter umum dan perawat saja, tetapi juga dokter spesialis.

2. Penanganan kesehatan
Meski memiliki fungsi yang sama dengan IGD, UGD lebih sering menangani kasus darurat yang lebih serius. UGD lebih sering merawat kondisi kesehatan yang mengancam jiwa, mulai dari kecelakaan, komplikasi penyakit kronis yang fatal, hingga keracunan. 

Kondisi kesehatan perlu mendapatkan penanganan sesegra mungkin di UGD yaitu:

  1. Nyeri atau dada tertekan,
  2. Patah atau cedera tulang berat,
  3. Cedera kepala,
  4. Radang paru-paru,
  5. Kejang,
  6. Sakit perut parah,
  7. Keracunan,
  8. Kesulitan bernapas,
  9. Serangan jantung,
  10. Sakit kepala parah dan mengalami kelumpuhan tiba-tiba, dan
  11. Perdarahan yang tidak terkontrol.
Sementara, IGD merupakan fasilitas perawatan untuk masalah medis umum. Fasilitas ini dapat menjadi pilihan untuk mengobati penyakit dan cedera ringan. 

Kondisi kesehatan yang dapat ditangani di instalasi gawat darurat, di antaranya:

  1. Sakit punggung atau otot,
  2. Luka sayat dan luka bakar ringan,
  3. Diare,
  4. Sakit telinga,
  5. Penyakit kulit ringan,
  6. Keseleo atau nyeri sendi,
  7. Infeksi saluran pernapasan atas,
  8. Infeksi saluran kemih, dan
  9. Muntah-muntah.

3. Fasilitas
Lantaran kedua fasilitas ini melayani perawatan darurat, IGD dan UGD dibuka selama  24 jam sehari. Selain itu, kedua fasilitas ini harus terhindar dari infeksi nosokomial, yaitu infeksi yang menyebar di lingkungan rumah sakit. 

Dalam hal kelengkapan fasilitas, UGD memiliki lebih banyak alat pemeriksaan kesehatan dibandingkan IGD.

Di UGD, terdapat pemeriksaan laboratorium dasar dan tes pencitraan, seperti sinar-X. Fasilitas ini membantu tenaga kesehatan mendiagnosis pasien dan memberikan penanganan medis lanjutan dengan cepat.

Ruang UGD mungkin juga dilengkapi oleh monitor, seperti monitor ICU, untuk mengawasi kondisi pasien sebelum dipindahkan ke unit perawatan intensif (ICU).

Pelayanan lain yang bisa diberikan di UGD adalah sebagai berikut:

  1. Diagnosis dan penanganan gangguan pernapasan.
  2. Rekam jantung (EKG) serta penggunaan alat kejut jantung.
  3. Tindakan operasi atau prosedur darurat medis lainnya.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com