Kejaksaan Negeri Gianyar Sita Barang Bukti Kasus Tipikor Bank Plat Merah - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

1/21/25

Kejaksaan Negeri Gianyar Sita Barang Bukti Kasus Tipikor Bank Plat Merah


Gianyar, dewatanews.com - Kejaksaan Negeri Gianyr akhirnya menyita dokumen berisikan sejumlah uang dari kasus tindak pidana korupsi salah satu bank plat merah. Berkas  dan barang bukti ini diterima langsung Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar didampingi Jaksa pada Seksi Tindak Pidana Khusus telah menerima penyerahan dari hasil penyitaan terhadap dokumen yang berisikan uang sejumlah Rp 160.628.610,00 dari pihak perbankan.

Tersangkanya berinisial TS, Dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam penggunaan simpanan, pemakaian setoran simpanan dan asuransi pada Bank Plat Merah,    adapun dokumen tersebut berupa 2 (dua) Bundle Dokumen Pengembalian Uang, kegiatan tersebut dihadiri pula oleh dari pihak perbankan, Selasa (21/01).

Seperti sebelumnya Kejaksaan Negeri Gianyar telah menetapkan Saudari TS sebagai Tersangka dalam Penyidikan perkara dugaan Tindak pidana korupsi pada Bank Plat Merah di Ubud yang diduga dilakukan sejak tahun 2018 sampai tahun 2022, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih senilai Rp. 3,2 Miliar terkait Tindak Pidana Korupsi penggunaan simpanan, agunan simpanan, setoran simpanan dan asuransi. 

Kegiatan penyitaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar tanggal 01 November 2024 dan Surat Penetapan Tersangka tanggal 25 November 2024 dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penggunaan Simpanan, Pemakaian Setoran Simpanan dan Asuransi Pada Kantor Bank Plat Merah.

Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., menengaskan semua bisa dibuktikan dalam persidangan nanti.

"Bahwa penyitaan ini berfungsi untuk menyelamatkan kerugian keuangan negara yang dialami perbankan, atas perbuatan tersangka, selain itu juga berfungsi sebagai salah satu alat bukti untuk membuktikan perbuatan tersangka di persidangan", tutupnya.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com