Belasan Penyu Hijau Hasil Selundupan Dilepasliarkan di Pantai Perancak Jembrana - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

1/13/25

Belasan Penyu Hijau Hasil Selundupan Dilepasliarkan di Pantai Perancak Jembrana


Jembrana, dewatanews.com - Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, bersama Forkopimda Kabupaten Jembrana, melaksanakan kegiatan pelepasliaran satwa dilindungi berupa 19 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) ke habitatnya di Penangkaran Penyu Kurma Asih, Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Senin (13/1) sore. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penggagalan upaya penyelundupan satwa dilindungi oleh Satuan Reskrim Polres Jembrana beberapa hari sebelumnya.

Pelepasliaran penyu hijau ini dihadiri oleh Bupati Jembrana I Nengah Tamba, Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, Dandim 1617/Jembrana Letkol Inf M. Adriansyah, Kepala BKSDA Provinsi Bali Ratna Hendratmoko, dan sejumlah pejabat lainnya, termasuk perwakilan dari Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan organisasi lingkungan Yayasan Jaringan Satwa Indonesia.

Kepala BKSDA Bali, Ratna Hendratmoko, menyampaikan apresiasi atas sinergi antara Polres Jembrana dan pihaknya dalam menggagalkan penyelundupan satwa liar.

"Pada 12 Januari 2025, kami menerima laporan dari tim Sat Reskrim Polres Jembrana yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 29 ekor penyu hijau. Upaya ini merupakan langkah nyata dalam menegakkan hukum dan melindungi keanekaragaman hayati," ujar Ratna.

Dari hasil penyelamatan, sebanyak 19 ekor penyu hijau dinyatakan sehat dan siap dilepasliarkan, sementara 5 ekor lainnya memerlukan perawatan intensif akibat kondisi kesehatan yang buruk. Satu ekor penyu bahkan harus dirujuk ke pusat rehabilitasi Yayasan Jaringan Satwa Indonesia untuk mendapatkan penanganan khusus.

Bupati Jembrana, I Nengah Tamba, juga menyampaikan dukungannya terhadap upaya pelestarian satwa dilindungi, sekaligus mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan.

"Kami bangga atas kerja keras Polres Jembrana dan BKSDA Bali dalam melindungi satwa yang terancam punah. Upaya ini tidak hanya menjaga ekosistem, tetapi juga menjadi contoh penegakan hukum yang tegas," ucap Tamba.

Kegiatan ini ditutup dengan pelepasliaran 19 ekor penyu hijau ke habitat aslinya oleh Forkopimda Jembrana. Proses ini diiringi harapan agar penyu-penyu tersebut dapat kembali berkembang biak di alam liar dan menjaga keseimbangan ekosistem laut.

Selain pelepasliaran, Forkopimda juga menandatangani berita acara serah terima dan menerima cenderamata dari BKSDA Bali sebagai bentuk penghargaan atas dukungan terhadap konservasi satwa liar.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com