Jembrana, dewatanews.com - Kepolisian Resor (Polres) Jembrana menangkap tersangka kasus tindak pidana korupsi, tersangka berinisial IKS (47), laki-laki, yang juga sebagai ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo, Jembrana.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto menjelaskan, korupsi ini berawal pada tahun 2021 dimana banyak nasabah di LPD tersebut akan melakukan penarikan tabungan dan deposito, namun saat itu para nasabah tidak bisa melakukan penarikan karena LPD tidak ada dana.
"Melihat kejadian itu, dilakukanlah penyelidikan ternyata IKS ini membuat kredit fiktif dan tidak menyetor tabungan maupun deposito nasabah yang telah membayar ke kas LPD. Ia mengambil keuntungan dari dirinya sendiri," ungkap AKBP Endang, Senin (16/12), di Aula Mapolres Jembrana.
Lebih lanjut, AKBP Endang Tri menjelaskan, tersangka IKS ini melakukan perbuatan tersebut dari Januari 2019 hingga akhir tahun 2021. Dan setelah dilakukan Audit oleh ahli akuntan publik Nelson Lima, bahwa ada penyimpangan dalam pengelolaan keuangan LPD Desa Adat Mendoyo Dangin Tukad sebesar dua milyar seratus lima puluh empat juta tujuh ratus empat puluh dua ribu enam ratus empat puluh delapan rupiah. IKS selaku Ketua LPD mengakui menggunakan uang itu untuk memenuhi biaya hidup sehari-sehari.
Persangkaan pasal yang dikenakan kepada IKS dikenakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UURI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UURI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit dua ratus juta rupiah dan paling banyak satu milyar rupiah.
"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan, baik di LPD maupun lembaga keuangan lainnya. Pastikan transaksi dicatat secara resmi dan transparan, jika masyarakat menemukan indikasi penyelewengan dana atau kegiatan mencurigakan di LPD atau lembaga lainnya, segera laporkan kepada pihak berwenang," pungkas AKBP Endang Tri.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com