Jembrana, dewatanews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jembrana melaksanakan rapat koordinasi menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jembrana tentang penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) diwilayah Kabupaten Jembrana. Rapat koordinasi ini dilaksanakan Jumat (15/11), di Kantor KPU Jembrana.
Hadir pada rapat tersebut, Waka Polres Jembrana Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan, Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Pol PP Jembrana I Ketut Jaya Wirata, LO Paslon Bang-Ipat serta LO Paslon Tamba-Dana.
Ketua KPU Jembrana I Ketut Adi Sanjaya menjelaskan terkait rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jembrana mengenai penertiban APK harus ditindaklanjuti paling lambat tujuh hari setelah diterima, dan langkah ini dilakukan agar proses kampanye yang tersisa delapan hari dapat berjalan sesuai aturan.
"Data Bawaslu Jembrana menunjukan terdapat 195 APK yang perlu ditertibkan, KPU Jembrana akan memberikan kesempatan masing-masing calon untuk melaksanakan penertiban secara mandiri," kata Sanjaya.
Sementara, Sekretaris KPU Jembrana I Gusti Ayu Ardani menjelaskan terkait dengan penertiban APK ini bahwa Satpol PP tidak didukung anggaran untuk pelaksanaan kegiatan ini. Namun KPU Jembrana akan menyediakan dua unit truk dan tenaga untuk membantu proses berjalannya penertiban APK di lapangan.
"KPU Jembrana dalam proses penertiban APK di Lapangan akan siap menyediakan dua unit truk dan tenaga untuk membantu jalannya penertiban," ujarnya.
Disisi lain, Polres Jembrana yang diwakili oleh Waka Polres Jembrana Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan menyatakan dukungannya untuk pelaksanaan penertiban APK mandiri.
"Polres Jembrana akan siap memberikan dukungan pada jalannya penertiban yang rencananya akan dilakukan KPU Jembrana bersama Satpol PP Jembrana pada 24 Nopember 2024," tandas Waka Polres Jembrana.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com