Tak Dilengkapi Perizinan, PARQ Ubud Ditutup Satpol PP Pemkab Gianyar - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

11/12/24

Tak Dilengkapi Perizinan, PARQ Ubud Ditutup Satpol PP Pemkab Gianyar


Gianyar, dewatanews.com - Pemkab Gianyar menutup sementara sebuah usaha akomodasi yang terletak di Jalan Sri Wedari, Ubud pada Senin, (4/11). Penutupan dilakukan oleh Tim Teknis Pengawas Perizinan yang dikomandoi Sekda Gianyar Dewa Alit Mudiarta. Menurut Sekda Dewa Alit, penutupan ini karena PARQ, usaha akomodasi tersebut, tidak mengantongi persyaratan dasar perizinan dalam berusaha sebagaimana  yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penutupan ini sementara, sampai mereka bisa melengkapi persyaratan dasar perizinan, ketika didatangi tim kami mereka tidak memiliki perizinan dasar seperti PBG (persetujuan bangunan gedung)  dan SLF (sertifikat laik fungsi),” ucap Dewa Alit.

Penutupan dilakukan sebagai bentuk  tindak lanjut dari kesepakatan  Rapat Tim Teknis Pengawas Perizinan yang terdiri dari  Dinas PUPR, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata,  serta Satpol-PP dan Bagian Hukum.

“Rapat dipimpin oleh Pak Sekda dengan mengundang  pihak PARQ Ubud sudah 2 kali. Yaitu tanggal 30 Mei 2024 dan tanggal 1 November 2024. Dalam rapat tersebut pihak PARQ Ubud yang diwakili oleh salah satu pemilik belum bisa menunjukkan perizinan dasar yang diperlukan dan  siap  menandatangani surat pernyataan, sanggup menghentikan sementara operasinya sampai dengan terpenuhinya  izin-izin yang diperlukan sesuai regulasi,” ujar Kepala Satuan Pol. PP Gianyar I Made Watha. 

Sebagai tindak lanjut dari hasil rapat teknis pengawasan perizinan,  Satpol-PP bersama dengan Tim Monev Trantibum Kabupaten Gianyar  telah melakukan pemasangan 2 (dua) Spanduk di kawasan PARQ Ubud sesuai dengan surat pernyataan yang telah disepakati.

“Sebagai tindak lanjutnya, kami bersama  Kejaksaan, Kodim 1616 Gianyar, Polres Gianyar, melakukan pemasangan spanduk penutupan operasional di PARQ Ubud yang diawali dengan surat pemberitahuan penghentian dan permakluman,” lanjut Watha.

Spanduk yang dipasang di kawasan PARQ Ubud berisikan penghentian sementara operasional PARQ Ubud sampai dengan terpenuhinya izin-izin yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta bangunan PARQ Ubud pada lahan LSD dan LP2B diberhentikan segala aktivitasnya serta wajib mengembalikan lahannya ke lahan semula. Pemasangan spanduk penghentian operasional ini sebagai upaya pengawasan atas kepatuhan sesuai surat pernyataan yang dibuat pihak pengusaha dan sesuai surat pemberitahuan penghentian dari Satpol PP.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com