Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda di Jembrana Dibui - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

11/4/24

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda di Jembrana Dibui


Jembrana, dewatanews.com - Kembali tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur  terjadi di Jembrana, pelakunya seorang pemuda berinisial IAGDS, laki-laki, (19), asal Jembrana, ia menyetubuhi Mawar, Perempuan, (14), asal Mendoyo. 

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto menjelaskan, Kasus persetubuhan anak dibawah umur ini terjadi pada korban sebanyak lima kali. Kejadian pertama pada Jumat 16 Pebruari 2024 terjadi disebuah toilet umum dilapangan Yeh Embang, Desa Yeh Embang, Mendoyo.

"Kejadian kedua terjadi lagi pada 7 Juni 2024, persetubuhan ini kembali terjadi di toilet umum lapangan Desa Yeh Embang," kata Kapolres AKBP Endang Tri saat menggelar Pers Release bersama awak media, Senin (4/11), di Aula Mapolres Jembrana.

Lebih lanjut, Kapolres AKBP Endang Tri menambahkan, setelah persetubuhan yang kedua terjadi pelaku kembali menyetubuhi korban untuk  ketiga kalinya. Peristiwa itu terjadi 28 Juni 2024. Persetubuhan itu kembali terjadi di toilet umum lapangan Desa Yeh Embang, Mendoyo.

"Kejadian ke empat terjadi di wc/kamar mandi umum Rambut Siwi dan yang terakhir terjadi di toilet  pinggir pantai Rambut Siwi, Mendoyo dan saat itu langsung dipergoki masyarakat sehingga peristiwa itu dilaporkan kepihak yang berwajib," jelasnya.

Pelaku IAGDS melakukan persetubuhan  dengan modus bujuk rayu  kepada korban dan siap bertanggung jawab apabila korban hamil. Pelaku berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Jembrana pada Jumat  1 November 2024 untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Persangkaan pasal pada pelaku yakni dikenakan pasal 81 ayat 2 UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atasa UURI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman  pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Lima Miliar Rupiah.

"Pelaku juga dikenakan pasal 4 ayat 2 huruf c  Yo pasal 15 ayat 1 huruf e dan g UURI no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan denda paling banyak Tiga Ratus Juta Rupiah untuk UU TPKS. Kami jajaran Polres Jembrana tidak henti-hentinya menghimbau kepada para orang tua agar selalu memperhatikan pergaulan lingkungan anak bermain," pungkas Kapolres AKBP Endang Tri.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com