Karangasem, dewatanews.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Karangasem berhasil mengungkap praktik prostitusi berkedok SPA di kawasan BTN Nirmalasari, Lingkungan Jasri, Kelurahan Subagan, Kabupaten Karangasem pada Kamis (7/11) malam.
Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., dalam konferensi pers di Lobby Polres Karangasem, Rabu (20/11), menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya tempat pijat yang diduga menyediakan layanan prostitusi.
"Tim Resmob Tohlangkir Sat Reskrim yang dipimpin Kanit I IPDA Bayu Aji Santoso, S.Tr.K., atas perintah Kasat Reskrim AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H., melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka," ujar Kapolres.
Tersangka berinisial AK (57), warga Banjar Dinas Kodok, Desa Ulakan, Kecamatan Manggis, ditangkap di kediamannya di BTN Nirmalasari. Dari pengakuan tersangka, ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp75.000 per konsumen dari praktik tersebut.
Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp225.000 dalam berbagai pecahan dan satu unit ponsel Samsung. Tersangka dijerat dengan Pasal 296 Jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara dan saat ini pelaku ditahan.
Melalui kesempatan ini kami menghimbau masyarakat Karangasem agar tidak melakukan praktek prostitusi, "Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik-praktik prostitusi terselubung yang meresahkan masyarakat," tegas Kapolres mengakhiri keterangan persnya.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com