Jembrana, dewatanews.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus tindak pidana judi online. Pelaku berinisial IKS (46), laki-laki, asal Desa Asah Duren, Kecamatan Pekutatan.
"Dari program Presiden Republik Indonesia serta program Kapolri (Beyont Trust Presisi) yang salah satunya pemberantasan judi online, kami jajaran Polres Jembrana melaksanakan penyelidikan terkait pelaku judi online, dan di daerah Pekutatan diduga ada orang bermain judi online," kata Kapolres AKBP Endang Tri Purwanto saat menggelar Pers Release bersama awak media, Senin (4/11), di Aula Mapolres Jembrana.
Ia juga menjelaskan terkait informasi dan laporan pada 30 Oktober 2024 Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Si Ketut Arya Pinatih memerintahkan Tim Opsnal Polres Jembrana melakukan penyelidikan, dan ditemukan ada kegiatan judi online. Pelaku tersebut berinisial IKS, ia sedang melakukan pemasangan judi togel pada situs judi online dengan nama situs POHON4D. Pelaku melakukan judi online dengan cara menerima pasangan angka togel kemudian diteruskan kesitus judi online dengan menerima imbalan 20 Ribu hingga 50 Ribu Rupiah.
"Setelah diperiksa ditemukanlah foto rekapan pemasang di hp milik pelaku serta uang pemasangan dari nomor togel tersebut. Selanjutnya pelaku diamankan untuk proses selanjutnya. Pelaku sudah melakukan kegiatan judi online ini lebih dari 3 tahun sekira dari tahun 2021," terang AKBP Endang Tri.
Persangkaan pasal yang dikenakan kepada pelaku yakni pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 UURI no 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UURI no 1 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 303 KUHP tentang perjudian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda 10 Miliar Rupiah.
"Kami jajaran Polres Jembrana terus menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan permainan judi online yang dapat menyebabkan keributan dalam rumah tangga, anak putus sekolah karena judi online, dan jangan berpikir karena judi online bisa menjadi kaya, yang pasti akan bisa menjadi sengsara dan dipenjara," tandas AKBP Endang Tri.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com