Gianyar, dewatanews.com - Kejaksaan Negeri Gianyar terus berupaya membongkar kasus korupsi. Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H. yang didampingi Kasi Pidsus I Kadek Wahyudi Ardika, S.H., M.H. menyampaikan bahwa Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gianyar telah melakukan penahanan Rutan terhadap TS dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada salah satu Bank Plat Merah di Ubud, Gianyar, Senin (25/11).
Saudari TS sebelumnya telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam Penyidikan perkara dugaan Tindak pidana korupsi tersebut yang diduga dilakukan sejak tahun 2018 sampai tahun 2022 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih senilai Rp. 3,2 Miliar terkait Tindak Pidana Korupsi penggunaan simpanan, agunan simpanan, setoran simpanan dan asuransi.
Tersangka yang merupakan pegawai Bank Plat Merah tersebut dengan jabatan selaku Petugas Administrasi Kredit dalam rentang waktu antara rahun 2018 s/d tahun 2022 telah menggunakan dana simpanan nasabah dengan cara membuat kartu ATM baru tanpa sepengetahuan nasabah dan menggunakannya untuk kepentingan pribadinya. Kemudian melakukan penyalahgunaan agunan kredit berupa simpanan yang dilakukan dengan cara memindahbukukan dana dari agunan simpanan tersebut ke rekening fiktif yang dibuat oleh tersangka maupun ke rekening pribadinya.
Selain itu tersangka juga menyalahgunakan setoran nasabah kredit dengan cara tidak menyetorkan setoran tersebut ke rekening yg ditentukan, bahkan tersangka juga menyalahgunakan pembayaran premi asuransi dengan cara tidak menyetorkan pembayaran premi asuransi dari nasabah.
Hasil yg diperoleh oleh tersangka dari perbuatannya tersebut tersangka gunakan untuk kepentingan pribadinya. Hal ini jelas telah merugikan keuangan negara, akibatnya pihak Bank-lah yang membayarkan kerugian nasabah yang dilakukan oleh tersangka.
Agus Wirawan menmbahkan, terhadap Tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Gianyar selama 20 (dua puluh) hari ke depan. Penahanan Rutan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik didasarkan pada ketentuan Pasal 20 ayat (1), Pasal 21, Pasal 22 ayat (1) huruf a dan Pasal 24 KUHAP. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar pemeriksaan dan pemberkasan dapat segera diselesaikan oleh Jaksa Penyidik. Penyidikan terhadap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut telah dimulai sejak bulan Agustus tahun 2024.
Kajari Gianyar dalam penyampainnya menghimbau kepada masyarakat agar jangan sekali-kali melakukan perbuatan korupsi yang akan menyengsarakan dirinya, keluarga dan orang lain atau institusi tempat dia bekerja. (DN - Sty)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com