Jembrana, dewatanews.com - Berdasarkan penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2), Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana kembali menjalankan Keadilan Restoratif / Restorative Justice (RJ) kepada dua tersangka atas tindak pidana pencurian, Kamis (14/11), di Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana. Tersangka pertama berinisial S, laki-laki, (33), mencuri 1 karung cengkeh kering dengan berat 33 kilogram dengan kerugian korban mencapai Rp. 3. 135.000. Dan tersangka kedua berinisial TSC, perempuan (59), mencuri 1 buah Handphone dengan total kerugian korban mencapai Rp. 2. 600.000.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Salomina Meyke Saliama menjelaskan, pelaksanaan Restorative Justice yang dilaksanakan hari ini merupakan pengehentian penuntutan kepada kedua tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarakan keadilan restoratif dengan nomor B-6/N.1.16/Eoh.2/11/2024 tanggal 12/11/ 2024, dan nomor B-5/N.1.16/Eoh.2/11/2024 tanggal 12/11/2024.
"Tersangka S ini seorang buruh pemetik cengkeh, ia mencuri 1 karung plastik berisi cengkeh kering dengan berat 33 kilogram milik korban di Desa Manggis Sari, Kecamatan Pekutatan. Saat itu tersangka S hendak berbelanja diwarung korban. Ia mencuri cengkeh tersebut lantaran tidak memiliki uang karena orang tuanya yang berada di Jawa sedang sakit. Kerugian korban mencapai Rp. 3. 135.000," ungkap Salomina.
Lanjut Salomina menyampaikan, untuk tersangka yang kedua yakni TSC, ia mencuri 1 buah Handphone (HP) merk Infinix Note dengan cara mengambil HP tersebut diatas lemari kamar rumah korban di Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara. Dengan pertimbangan kemanusiaan, TSC tidak ditahan. Namun ditangannya dipasangi gelang detektor yang fungsinya untuk bisa memantau keberadaan tersangka. Gelang detektor ini merupakan alat baru yang dimiliki kejaksaan yang berfungsi bisa memantau keberadaan tersangka apabila dalam proses hukum tidak dilakukan penahanan.
"Tersangka TSC mencuri HP milik korban dengan cara mengambil HP itu diatas lemari kamar rumah korban di Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara, total kerugian korban mencapai Rp. 2.600.000.," jelasnya.
Kemudian kedua tersangka sepakat untuk melakukan perdamaian tanpa syarat dengan korban berdasarkan alasan bahwa para tersangka ini baru pertama kali melakukan tindak pidana. Keluarga korban merespon positif, kedua tersangka tersebut mengembalikan barang curiannya.
"Penghentian penuntutan tindak pidana ini sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan pasal 5 ayat (1) ayat (6) dan pasal 4 ayat (1) dan (2) peraturan Kejaksaan Agung RI nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Kami juga tidak lupa menghimbau kepada kedua tersangka agar tidak lagi melakukan tindak pidana yang bisa mengakibatkan proses hukum," tandas Salomina.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com