Gianyar, dewatanews.com - Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro, SH. MH didampingi Kasi Datun Kejari Gianyar Arin P. Quarta, SH. MH menyerahkan LO (legal opinion) ke BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Gianyar Bapak Pandu yang selanjutnya di serahkan ke BPJS Wilayah Bali Nusra Bapak Doni dan di teruskan ke BPJS Pusat di Jakarta yang diterima oleh Bapak Wahyu yang bertempat di Sentosa Senayan Jakarta Selatan berupa penyerahan LO/Legal Opinion secara berjenjang dari Kejaksaan Negeri Gianyar ke BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gianyar hingga ke BPJS Ketenagakerjaan Pusat di Jakarta.
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar menyampaikan bahwa LO ini adalah permohonan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gianyar ke Kejaksaan Negeri Gianyar atas kekhawatiran dimungkinkannya adanya kecelakaan kerja pada waktu dilakukannya Pilkada Serentak tahun 2024 akibat kelelahan atau faktor ketahanan tubuh ketika melakukan pekerjaan terkait pelaksanaan Pilkada.
Dalam sambutannya Bapak Wahyu selaku Asdep BPJS Ketenagakerjaan Pusat menyampaikan bahwa LO ini adalah satu satunya LO dari Kejaksaan Negeri Gianyar kepada BPJS Ketenagakerjaan terkait Jaminan Sosial dalam pelaksanaan Pilkada.
Agus Wirawan Eko Saputro, SH.MH menyampaikan bahwa LO ini di terbitkan karena adanya pertentangan antara PKPU No. 1 tahun 2023 dan Keputusan KPU No. 59 tahun 2023 dengan UU RI No. 24 tahun 2011 terhadap perlindungan terhadap tenaga kerja, dalam bentuk santunan atau jaminan.
Sebagaimana asas pembentukan peraturan perundang-undangan, bahwa peraturan harus ada hierarkinya.
Hal ini didukung oleh Teori Stufenbau yang menyatakan bahwa aturan hukum seperti anak tangga yang harus memperhatikan hierarkinya, norma hukum yang rendah harus berpegangan pada norma hukum yang lebih tinggi, dan hukum yang tertinggi harus berpegangan pada norma hukum yang paling mendasar (grundnorm). Artinya menurut teori Stefanbau memiliki makna yang pada prinsipnya peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya.
Dengan diterbitkannya Legal Opinion oleh Kejaksaan Negeri Gianyar ini, menjadi pegangan BPJS Ketenegakerjaan untuk meminta KPU agar memberi jaminan kepada para tenaga kerja yang terlibat pada pelaksanaan Pilkada.
Pada dasarnya dengan pemberian jaminan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana UU RI no. 24 tahun 2011 ini memberikan suatu kepastian hukum kepada para tenaga kerja yang terlibat pada Pilkada, sedangkan dengan penggunaan santunan sebagaimana PKPU No. 1 tahun 2023 yang apabila penggunaannya tidak ada kecelakaan kerja maka dikhawatirkan akan ada penggunaan dana santunan untuk kegiatan lain yang bisa mengarah ke tindak pidana korupsi, ini merupakan langkah pencegahan yang harus di deteksi sedini mungkin dan agar KPU bersih dari korupsi serta menerapkan prinsip kehati-hatian dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga sangat tepat apabila KPU memberikan perlindungan melalui jaminan sosial sebagaimana LO Kejaksaan Negeri Gianyar pungkas Agus Wirawan Eko Saputro, SH. MH. (DN - Sty)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com