THR dan Gaji 13 Guru Tahun 2023 di Jembrana Cair - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

10/24/24

THR dan Gaji 13 Guru Tahun 2023 di Jembrana Cair



Jembrana, dewatanews.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 tahun 2023 kepada 1274 guru PNS dan PPPK di Kabupaten Jembrana. Untuk alokasi itu sejumlah Rp3,8 Miliar dianggarkan.

Saat dikonfirmasi, Kamis (24/10), Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Jembrana, I Gusti Anom Saputra mengatakan bahwa pemerintah kabupaten Jembrana menganggarkan sebesar Rp 3,8 miliar untuk membayar gaji ke-13 dan THR guru ASN, baik PNS maupun PPPK. ”Mulai hari ini sudah ditransfer ke rekening masing -masing guru,” ucapnya.

Pemerintah Kabupaten Jembrana mengalokasikan anggaran miliaran rupiah untuk gaji ke -13 san THR, karena jumlahnya sebanyak 1274 guru ASN. Terdiri dari PNS sebanyak 804 orang dan sebanyak 470 orang PPPK. ”Nilai yang diterima berbeda -beda setiap guru,” ujarnya.

Tertundanya pencairan THR dan Gaji ke-13 ini, kata Anom Saputra dikarenakan pemerintah pusat tidak mengalokasikan anggaran. Padahal pemerintah kabupaten Jembrana sudah mengajukan usulan permohonan tahun 2023. Tetapi ternyata tidak ada transfer dari pemerintah pusat sampai akhir tahun 2023.

Ia menambahkan mengenai anggaran untuk gaji ke-13 dan THR, berdasar ketentuan dari pemerintah pusat bahwa untuk pemerintah daerah yang memberikan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) guru, maka pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran. Tetapi bagi daerah yang tidak memberikan TPP guru, maka dapat mengajukan usulan ke pusat untuk mendapat alokasi anggaran pembayaran gaji ke-13 dan THR dari pusat.

"Karena Jembrana bukan daerah yang memberikan TPP guru, maka semestinya anggaran THR dan gaji ke-13 ini mendapat alokasi anggaran dari pemerintah pusat. Karena pusat sudah tidak mungkin membayar, maka pemerintah kabupaten Jembrana mengalokasikan anggaran agar guru mendapat haknya. ”Anggaran gaji ke-13 dan THR ini, dari APBD Perubahan Jembrana,” tegasnya.

Setelah APBD Perubahan disahkan akhir September lalu, Bupati Jembrana I Nengah Tamba sebelum cuti, sudah menekankan kepada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Jembrana untuk sebesar mencairkan THR dan gaji ke-13 guru, tetapi karena harus ada proses administrasi yang detail. ”Kami harus menghitung secara rinci, karena setiap penerima nilainya berbeda. Datanya juga harus dicek lagi, sehingga baru bisa dicairkan hari ini,” ucap Anom.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com