Badung, dewatanews.com - Kasus pengeroyokan terhadap karyawan Bar The Umalas Signature yang dilakukan dua pria mengaku ormas yang kini sudah berstatus tersangka, berbuntut panjang. Ormas tersebut ternyata dengan sengaja ditempatkan oleh pemilik lama proyek The Umalas Signature berinitial BT, yang mana juga merupakan anggota dari Ormas yang sama.
Dibalik kasus tersebut, ternyata pemilik baru The Umalas Signature, yakni Magnum Estate International mengaku tidak bisa masuk ke tempat usahanya dan/atau bekerja semenjak adanya sekelompok ormas yang ditempatkan oleh BT. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh CS selaku perwakilan yang ditunjuk oleh pemilik baru atas proyek apartemen tersebut.
Insiden penghadangan itu terjadi di depan pintu masuk The Umalas Signature di Jalan Bumbak Kerobokan, Kuta Utara, Badung, pada Senin 28 Oktober 2024 sekitar pukul 13.20 Wita.
CS menjelaskan bahwa PT. Magnum Estate International telah membayar lunas kepemilikan atas proyek tersebut. Namun, pemilik lama, yakni BT dan afiliasinya masih bersikeras untuk tidak menyerahkan proyek tersebut. Bahkan BT dan afiliasinya tidak melaksanakan kewajibannya untuk melakukan RUPS atas jual beli kepemilikan proyek The Umalas Signature.
Selain itu, BT telah menyangkal bukti nyata bahwa ia dan afiliasinya telah menerima pembayaran sejumlah uang sesuai dengan kesepakatan.
"Jadi, perkara ini telah diputus melalui Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis, 3 Oktober 2024 lalu, yang mana telah mensahkan kepemilikan PT. Magnum Estate International atas The Umalas Signature," ungkap CS pada Selasa 29 Oktober 2024.
Lebih lanjut dikatakannya, PT. Magnum Estate International telah melakukan konferensi pers di Jakarta baru-baru ini dengan menggandeng Ihza & Ihza Law Firm yang diketuai langsung oleh Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH, M.Sc. sebagai kuasa hukum. Disampaikan melalui konferensi pers tersebut oleh Ihza & Ihza Law Firm:
"PT. Magnum Estate International adalah pemilik sah 99% saham pada PT Samahita Umalas Prasada sehingga PT Magnum Estate International memiliki hak-hak hukum terhadap The Umalas Signature dan tidak dapat dihalang-halangi untuk masuk atau bekerja di The Umalas Signature,” - Adnial, Ihza & Ihza Law Firm.
Namun yang terjadi adalah, pada saat CS datang ke The Umalas Signature pada (28/10) nyaris terjadi baku hantam dengan sejumlah oknum ormas. Diduga pemilik lama, BT, menugaskan sekitar 30 orang untuk menghadang agar perwakilan pemilik baru tidak bisa masuk untuk bekerja di The Umalas Signature.
Adu mulut sempat terjadi, bahkan pihak kepolisian datang ke TKP. Pihak ormas tidak hanya mengamankan pintu masuk, tapi juga memasang banner di depan area pembangunan.
Aksi premanisme ini tentu saja menimbulkan kekhawatiran bagi warga sekitar. Apalagi, Banjar setempat menyampaikan, aturan adat setempat untuk tidak mengijinkan ormas untuk menguasai wilayah adat, sehingga tindakan ormas seperti ini jelas tidak menghormati aturan adat.
"Ditambah lagi dengan serangkaian insiden pemukulan karyawan bar dan tenaga security yang merupakan warga lokal, menantang warga adat dan pihak kepolisian ini tentu sangat meresahkan," bebernya.
Sementara itu keterangan terpisah, Kapolda Bali Irjenpol Daniel Adityajaya menyatakan komitmennya untuk menjaga Bali sebagai wilayah yang aman dan nyaman dari aksi-aksi premanisme. Pihaknya akan memberantas segala bentuk aksi premanisme di Bali.
"Polda Bali dan jajaran akan bertindak tegas terhadap semua praktik Premanisme yang meresahkan masyarakat, Bali harus tetap aman, damai, dan bebas dari gangguan kriminalitas," tegasnya ke awak media di Polres Badung, pada Selasa 29 Oktober 2024.
Menurut jenderal bintang dua dipundak ini Polda Bali dan seluruh Polres di wilayahnya akan meningkatkan patroli, mengawasi titik-titik rawan, serta melakukan penindakan hukum yang tegas terhadap tindakan premanisme.
"Kami tidak hanya akan melakukan operasi rutin, tetapi juga penindakan langsung jika ditemukan aksi premanisme," pungkasnya.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com