Sempat Buron, Tersangka Korupsi Dana LPD Desa Adat Yeh Embang Kauh Ditangkap - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

10/12/24

Sempat Buron, Tersangka Korupsi Dana LPD Desa Adat Yeh Embang Kauh Ditangkap


Jembrana, dewatanews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka tindak pidana Korupsi atas nama I Gusti  Ayu Kade Juli Astuti (30). Ia adalah mantan Bendahara LPD Desa Adat Yeh Embang Kauh, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana.

Tersangka ini berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejati Bali dan Tim Intelijen Kejari Jembrana dirumah orang tuanya di Banjar Pasatan, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, pada Jumat 1 Oktober 2024 sekitar jam 16.17 Wita.

Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke Saliama mengungkapkan, terkait dengan penangkapan tersangka yang sempat melarikan diri dan menjadi buron, Kejari Jembrana bersama Kejati Bali berhasil mengamankan tersangka di Rumah Orang Tuanya di Banjar Pasatan, Desa Pohsanten,  Kecamatan Mendoyo, pada Jumat 1 Oktober 2024.

"Penangkapan terhadap tersangka I Gusti Ayu Kade Juli Astuti ini berdasarkan surat perintah penyidikan nomor : Print-732/N.1.16/Fd.1/10/2024 tanggal 11 Oktober 2024. Tersangka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana Korupsi dalam pengeloloaan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Yeh Embang bersama pelaku lain yakni ketua LPD I Nyoman Parwata," ungkap Salomina, Jumat Malam (11/10), di Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana.

Lebih lanjut, Salomina Meyke Saliama mengatakan, sebelumnya tersangka ini sempat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka namun kemudian melarikan diri dan akhirnya bisa ditangkap pada Jumat 1 Oktober 2024.

"Keberhasilan penangkapan  tersangka merupakan kerja sama antara Kejari Jembrana dan Kejati Bali yang terus melakukan pengejaran dan berhasil mengamankannya. Saat penangkapan terhadap tersangka disaksikan pula oleh Kepala Lingkungan setempat. Tersangka dikenakan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi. Ia melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," terang Salomina.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com