Satresnarkoba Polres Gianyar Tangkap Delapan Pengedar dan Kurir Narkoba - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

10/29/24

Satresnarkoba Polres Gianyar Tangkap Delapan Pengedar dan Kurir Narkoba


Gianyar, dewatanews.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar berhasil mengungkap 6 kasus narkoba dengan 8 orang tersangka. Dari delapan tersangka, 3 tersangka diantaranya merupakan residivis. Dari tangan 8 tersangka, polisi berhasil mengamankan 22 paket sabu dengan berat 4,75 gram netto.

Kapolres Gianyar AKBP Umar didampingi Kasat Reserse Narkoba Polres Gianyar AKP I Nengah Sunia san Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra, Selasa (29/10) mengatakan bahwa para tersangka ini merupakan berperan sebagai kurir.

Tersangka yang ditangkap ialah Luluk Amsiana Dwi Kemerdian (40/residivis), Dedi Tri Santoro (34/residivis), Nur Hadiyono (42), Lando Revando (32), Fatria Rohmawati (25), Komang Tony Triyana (26/residivis), Anak Agung Rai Pong (38), dan Wayan Sumertha (52). 

Para tersangka ini ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda di wilayah Kecamatan Sukawati sebanyak 5 kasus dan Kecamatan Ubud sebanyak 1 kasus. Total barang bukti yang terkumpul sebanyak 22 paket sabu seberat 4,76 gram netto. 
 
AKBP Umar menyatakan para pelaku yang ditangkap pada rentang waktu 1 September hingga 20 Oktober 2024. "Mereka menguasai dan menyimpan narkoba jenis sabu," ujarnya.

Para pelaku ini bertindak sebagai pengedar dan beraksi dengan mengambil tempelan. "Mereka sebagai perantara," jelas dia. 

Terlebih dua Kecamatan  diwilayah Kabupaten Gianyar, Kecamatan Sukawati dan Kecamatan Ubud sangat rentan terjadi peredaran Narkoba. Ini karena kedua wilayah selain menjadi pusat keramaian di Kecamatan  Sukawati juga menjadi wilayah perbatasan,  sedangkan di Kecamatan Ubud menjadi pusat tujuan wisata paling ramai di Kabupaten Gianyar.

Para pelaku ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku terancam hukuman paling rendah 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp 10 miliar. (DN - Sty)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com