Gianyar, dewatanews.com - Unit tilang Kejaksaan Negeri Gianya kini mulai menambah lokasi layananan khusus tilang. Layanan ini juga dibuka diloket pelayanan tilang di MPP (Mall Pelayanan Publik) Kabupaten Gianyar Lantai 1 Area Pelayanan.
Ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., Jumat (11/10).
"Pelayanan tilang yang sebelumnya hanya berada di Kantor PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kejaksaan Negeri Gianyar kini bertambah ke Gedung MPP (Mall Pelayanan Publik) Kabupaten Gianyar Lantai 1 Area Pelayanan, Loket Utara Nomor A06-07," ungkapnya.
Dipersilakan kepada para pengendara kendaraan bermotor yang melanggar peraturan lalu lintas dan dikenakan tilang, dapat melakukan pembayaran maupun pengambilan dokumen yang disita di MPP (Mall Pelayanan Publik) Kabupaten Gianyar, adapun layanan tilang buka pada hari Senin sampai dengan Jumat pukul 08.00 WITA sampai dengan 12.00 WITA.
Dengan dibukanya pelayanan tilang di MPP (Mall Pelayanan Publik) Kabupaten Gianyar merupakan tambahan inovasi Kejaksaan Negeri Gianyar dalam meningkatkan pelayanan publik.
Dikarenakan loket tilang berada dalam satu atap dengan pelayanan publik lainnya, memudahkan masyarakat untuk mengurus semua kebutuhan administrasi yang lain di satu tempat yaitu MPP (Mall Pelayanan Publik) Kabupaten Gianyar. (DN - Sty)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com