Denpasar, dewatanews.com - Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bali masa jabatan 2021-2024, Pemerintah Provinsi Bali akan melaksanakan seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bali masa jabatan 2024-2027. Seleksi ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Pasal 9 ayat (3), yang menyatakan bahwa masa jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota KPI Pusat dan KPI Daerah adalah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Sebagai langkah awal, telah ditetapkan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bali masa jabatan 2024-2027 melalui Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 767/03-E/HK/2024 tentang Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bali masa jabatan 2024-2027.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali, Ir. Gede Pramana, S.T., M.T., dalam keterangannya pada Selasa (1/10) menyampaikan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bali masa jabatan 2024-2027 terdiri dari beberapa anggota, antara lain:
1. I Dewa Gede Mahendra Putra, SH, MH., Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi Bali sebagai unsur Pemerintah;
2. Prof. Dr. Ir. Nyoman Sri Subawa, S.T., S.Sos., M.M., IPM., ASEAN.Eng., Rektor Universitas Pendidikan Nasional Denpasar sebagai unsur Akademisi;
3. Dr. Drs. I Made Sukamerta, M.Pd., Rektor Universitas Mahasaraswati Denpasar sebagai unsur Akademisi;
4. Dr. Ir. I Gusti Putu Anindya Putra, MSP., Patengen Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali sebagai unsur Masyarakat;
5. Ni Wayan Yudiartini, S.E., Anggota Komisioner KPI Daerah Bali Masa Jabatan 2021-2024 sebagai unsur KPID Bali.
"Tim ini akan bekerja kurang lebih selama 4 bulan dan telah melakukan tahapan awal, seperti rapat pembahasan jadwal serta rapat penentuan metode seleksi yang sudah dimulai sejak awal bulan ini,” tambah Gede Pramana. Tahapan selanjutnya adalah pengumuman seleksi yang akan dilaksanakan mulai tanggal 8 Oktober 2024 sampai dengan 14 Oktober 2024.
Pengumuman seleksi dapat dilihat oleh masyarakat melalui media cetak, media elektronik, maupun secara online. Selain itu, informasi juga dapat diakses melalui situs resmi Diskominfos Provinsi Bali (https://diskominfos.baliprov.go.id/) dan Pemerintah Provinsi Bali (https://www.baliprov.go.id/web/).
Tahapan seleksi telah disusun dengan cermat, mengikuti Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia dan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Penyiaran Indonesia.
“Kami mengundang masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bali sehingga mampu menarik kandidat-kandidat terbaik yang siap berkomitmen untuk berperan aktif dan mengawasi penyiaran yang beretika di Provinsi Bali,” imbuh Gede Pramana.
Dengan dibukanya pendaftaran seleksi dari tanggal 14 Oktober 2024 sampai dengan 14 November 2024, masyarakat yang berminat mengikuti seleksi ini dapat mengunjungi situs resmi Diskominfos Provinsi Bali dan Pemerintah Provinsi Bali untuk informasi lebih lanjut.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com