KPU Gianyar Gelar Rakor Penyusunan DPTb dan Bimtek Aplikasi Sidalih dan Sirekap - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

10/12/24

KPU Gianyar Gelar Rakor Penyusunan DPTb dan Bimtek Aplikasi Sidalih dan Sirekap


Gianyar, dewatanews.com - KPU Kabupaten Gianyar menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Bimbingan Teknis (Bimtek) penggunaan aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Rakor dan Bimtek ini digelar di Sthala Hotel, Ubud pada Jumat (11/10). 

Acara dibuka dengan sambutan Ketua KPU Gianyar, I Wayan Mura dilanjutkan dengan arahan dari Anggota KPU Gianyar lainnya serta pemaparan materi dari Anggota KPU Gianyar Divisi Perencanaan dan Data, Dewa Ngakan Nyoman Suardita. 

Hadir dalam acara tersebut Ketua, Anggota dan Sekretariat KPU Kabupaten Gianyar, Bawaslu Kabupaten Gianyar, Kesbangpol, Disdukcapil Gianyar, Diskominfo Gianyar, Ketua dan Anggota PPK serta PPS di seluruh wilayah kabupaten Gianyar. 

Dalam pemaparannya, Dewa Ngakan Nyoman Suardita menyampaikan layanan pindah memilih dapat dilakukan ditingkat kecamatan melalui PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan juga ditingkat desa melalui PPS (Panitia Pemungutan Suara). Ia menambahkan tahapan pindah memilih dilaksanakan dari tanggal 17 September sampai dengan 20 November 2024, dimana proses pindah memilih ini dibagi menjadi dua tahap yaitu tahap pertama dari tanggal 17 September sampai dengan tanggal 28 Oktober 2024 apabila terjadi kondisi pemilih yang digolongkan dalam sembilan kategori. Sembilan kategori itu antara lain: 

1. Menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara
2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di Panti Sosial atau Panti Rehabilitasi
4. Menjalani rehabilitasi narkoba
5. Menjadi tahanan di Rutan atau LP
6. Tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi
7. Pindah domisili
8. Tertimpa bencana alam 
9. Bekerja di luar domisilinya 

Proses pindah memilih tahap kedua dilaksanakan dari tanggal 29 Oktober sampai dengan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari pemungutan suara yaitu 20 November 2024. Pindah memilih tahap kedua ini dapat dilaksanakan bagi pemilih yang mengalami kondisi, antara lain: 

1. Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi
2. Pemilih yang tertimpa bencana alam 
3. Pemilih yang menjadi tahanan 
4. Pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain saat pemungutan suara 

"Pemilih yang akan melakukan proses pindah memilih dapat mendatangi KPU Kabupaten/Kota, PPK atau PPS di wilayahnya masing-masing untuk mendapatkan formulir model A- surat pindah memilih dengan membawa E-KTP atau kartu KK dan bukti dukung pindah memilih," terang pria yang akrab disapa Dewa Dita ini. 

Dewa Dita juga menambahkan bahwa bukti dukung pindah memilih yang harus disiapkan oleh pemilih yang ingin melakukan pindah memilih harus sesuai dengan alasan pindah memilih. 

"Misalnya ketika pemilih yang akan pindah memilih karena menjalankan tugas ditempat lain saat hari pemungutan suara maka untuk proses pindah memilih ia harus menyertakan dokumen pendukung berupa surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dengan cap basah. Untuk lebih lengkapnya kategori pindah memilih dan apa dokumen pendukungnya kita sudah share di akun sosial media KPU Gianyar, nanti pemilih bisa cek di Instagram atau Facebook KPU Gianyar," ujar Dewa Dita. 

Dewa dita juga mengingatkan agar pemilih yang sudah mendapatkan formulir model A - Surat Pindah memilih dapat melapor ke PPS, PPK atau KPU Kabupaten Kota tujuan untuk mendapatkan kepastian memilih di lokasi TPS tujuan dengan membawa formulir A - surat pindah memilih dan KTP elektronik atau kartu KK. Selain itu ia juga menenkankan bahwa permohonan pindah memilih tidak dapat diwakilkan oleh orang lain. 

Setelah itu acara dilanjutkan dengan pengenalan aplikasi Sidalih untuk pendataan pemilih termasuk yang melakukan proses pindah memilih agar dapat terpantau secara digital. 

Dilanjutkan sesi berikutnya yaitu pemaparan terkait aplikasi Sirekap yang akan kembali digunakan pada saat rekapitulasi suara nantinya. 

KPU sudah melakukan perbaikan terhadap aplikasi Sirekap tersebut agar kendala - kendala yang terjadi saat Pemilu Februari 2024 lalu tidak terulang lagi. 

"Hal yang berbeda dari Sirekap yang dulu dan sekarang adalah sekarang PPK diberikan akun sirekap mobile, sehingga nanti PPK dapat mem-backup KPPS apabila terjadi kendala saat proses upload formulir C-Hasil. Kemudian tersedia fitur untuk mengirimkan berkas melalui bluetooh. 

"Hal ini adalah untuk mengantisipasi apabila seandainya nanti ada kegagalan dalam upload berkas ke Sirekap karena overload pada server atau apabila ternyata di TPS sinyal provider lemah atau blank spot," terang Dewa Dita. (DN - Sty)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com