Gianyar, dewatanews.com - Sosialisasi tahapan pindah memilih sekaligus memfasilitasi para pemilih disabilitas untuk melakukan proses pindah memilih dilakukan KPU Gianyar di Yayasan Cahaya Mutiara Ubud, Banjar Kawan, Desa Tampaksiring pada Jumat (18/10 ).
Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota KPU Gianyar Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Divisi Perencanaan dan Data, Divisi Teknis Penyelenggaraan serta Divisi Hukum dan Pengawasan, Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar, jajaran secretariat KPU Kabupaten Gianyar, PPK Kecamatan Tampaksiring dan juga PPS Desa Tampaksiring.
Acara diawali dengan sambutan dari Anggota KPU Gianyar, I Kadek Agus Mudita kemudian dilanjutkan dengan arahan dari Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Hartawan dan penyampaian sosialisasi oleh Anggota KPU Gianyar Divisi Sosdiklih Parmas, Gusti Bagus Agung Swandhita terkait dengan tahapan yang sedang berjalan antara lain kampanye dan rekrutmen KPPS. Selain itu, Bagus Swandhita juga menyebutkan KPU Gianyar melaksanakan pelayanan dalam hal terdapat pemilih yang ingin mengajukan proses pindah memilih.
Terkait dengan hal itu, Bagus menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut selain untuk menginformasikan terkait tahapan yang sedang berjalan serta proses pindah memilih, juga adalah untuk melunasi janji KPU Gianyar untuk memfasilitasi proses pindah memilih bagi pemilih disabilitas yang bernaung di Yayasan Cahaya Mutiara Ubud.
“Dari 12 orang pemilih yang akan melakukan proses pindah memilih ke TPS terdekat dari Yayasan Cahaya Mutiara Ubud ini, kita akan bagi ke 2 TPS, yaitu di TPS 12 yang berlokasi di Wantilan Pura Dalem Agung, Desa Adat Kawan Tengah Tampaksiring dan juga TPS 11 yang berlokasi di Balai Banjar Kawan, Tampaksiring. Hanya saja kita akan optimalkan bagi pemilih disabilitas dari Yayasan Cahaya Mutiara Ubud agar dapat memilih di TPS 12 karena selain dekat dengan Yayasan, juga sudah tersedia akses khusus bagi pemilih dengan disabilitas fisik berupa jalur kursi roda,”pungkas Bagus.
Ia juga menambahkan bahwasannya kapasitas TPS dalam menerima pemilih pindahan bergantung dari jumlah DPT pada TPS tersebut. Dikarenakan jumlah surat suara yang tersedia adalah sejumlah DPT ditambah 2,5% dari jumlah DPT. Atas pertimbangan itu, KPU Gianyar akhirnya harus membagi sebagian pemilih dari Yayasan Cahaya Mutiara Ubud untuk memilih di TPS 11.
Selanjutnya Anggota KPU Gianyar Divisi Perencanaan dan Data, Dewa Ngakan Nyoman Suardita menjelaskan terkait dengan mekanisme pindah memilih, syarat-syarat untuk melakukan proses pindah memilih dan dokumen pendukung apa saja yang diperlukan.
“Terkait proses pindah memilih dari teman-teman di Yayasan Cahaya Mutiara Ubud langsung kita fasilitasi hari ini. PPS di Desa Tampaksiring juga sebelumnya sudah kami instruksikan untuk melakukan koordinasi dengan pihak Yayasan untuk mendata berapa orang yang akan melakukan pindah memilih serta menyiapkan data pendukung yang dibutuhkan,” terang Dewa Dita. (DN - Sty)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com