Jembrana, dewatanews.com - Kembali Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jembrana berhasil menangkap 4 tersangka di 3 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Jembrana terkait dengan kasus penyalahgunaan narkotika. Keempat para tersangka berinisial ESF (27), laki-laki, asal Gilimanuk, RPM (19), laki-laki, asal Gilimanuk, ES (33), laki-laki, asal Desa Air Kuning, dan ASH (28), laki-laki, asal Kelurahan Lelateng.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto menjelaskan, pada Senin 2 September 2024 tim Opsnal Satresnarkoba Polres Jembrana berdasarkan pengembangan informasi yang diperoleh di Gilimanuk terkait adanya pelaku penyalahgunaan narkoba dengan inisial ESF dan RPM. Setelah mengetahui hal tersebut tim Opsnal Satresnarkoba Polres Jembrana melakukan pembututan terhadap tersangka.
"Petugas berhasil menangkap ESF dan RPM dengan menemukan 1 buah plastik pembungkus rexona yang didalamnya berisi 1 plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dikemas dengan menggunakan tisu dengan berat 1,13 gram brutto atau 1,01 gram netto," kata AKBP Endang Tri Purwanto saat menggelar Pers Release bersama awak media, Kamis (3/10), di Aula Mako Polres Jembrana.
Lebih lanjut Kapolres AKBP Endang Tri menyampaikan, selanjutnya pada Jumat 13 September 2024 tim Opsnal Satresnarkoba Polres Jembrana mendapat informasi dari penginapan PA di Desa Baluk bahwa disana ada orang yang mencurigakan, kemudian tim Opsnal menindaklanjuti informasi tersebut dan menemukan seseorang berinisial ES berada dalam kamar hotel tersebut.
"Petugas melakukan pengecekan terhadap ES saat itu juga ditemukan pada lantai kamar penginapan 1 buah alat isap sabu, 1 buah korek api gas. Selanjutnya dilakukan penggeledahan pada saku celana kemudian ditemukan gulungan tisu yang didalamnya berisi 1 buah plastik klip berisi kristal bening sabu dan saat itu juga tersangka mengakui perbuatannya sehabis menggunakan sabu," ujarnya.
Kemudian pada Sabtu 29 September 2024, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Jembrana melakukan penangkapan terhadap ASH yang sudah menjadi target operasi tim Opsnal.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Jembrana menangkap ASH saat ia melintas di Jalan lingkungan Terusan Lelateng dengan mengendarai sepeda motor.
"Saat penangkapan terhadap ASH petugas menemukan bungkusan rokok yang didalamnya berisi 3 plastik klip kristal bening sabu. Dilanjutkan dengan penggeledahan di sepeda motornya dan ditemukan kembali 1 klip narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan interogasi ia mengaku bekerja sama dengan TM dimana ASH bertugas memecah sabu menjadi paket kecil, kemudian ditempel pada tempat-tempat yang ditentukan oleh TM dengan imbalan 150 ribu rupiah. Saat ini ASH dalam proses penyidikan dan TM masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut," imbuh AKBP Endang Tri.
Persangkaan pasal terhadap ESF dan RPM dikenakan pasal 132 ayat 1 yo pasal 112 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Terhadap ES dikenakan pasal 112 ayat 1 atau 127 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Kemudian terhadap ASH dikenakan pasal 112 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 12 milyar rupiah.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com