Jembrana, dewatanews.com - Curi uang dan gelang emas untuk membayar hutang seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MA (30), alamat Desa Baluk, Kecamatan Negara, berhasil diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana. Hal tersebut diungkap langsung oleh Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, saat menggelar Pers Release bersama para media, Kamis Siang (3/10), di Aula Mako Polres Jembrana.
"Pada Senin 30 September 2024 bertempat dirumah milik Nasikah beralamat di Desa Baluk, Kecamatan Negara, pelaku MA mencuri uang tunai sebesar Rp. 45.000.000 serta mengambil 6 buah gelang emas dengan berat 19,940 gram dan 1 buah gelang emas manohara hermes berat 12, 160 gram," kata Kapolres AKBP Endang Tri.
Lebih lanjut Kapolres AKBP Endang Tri menyampaikan, cara pelaku MA ini mengambil uang tunai dan perhiasan emas tersebut dengan memasuki rumah dalam keadaan terkunci selanjutnya mencongkel jendela kamar milik rumah Nasikah dengan menggunakan pisau yang sebelumnya dibawa dari rumahnya.
"Dari hasil penyelidikan, jajaran Satreskrim Polres Jembrana berhasil mengamankan pelaku MA pada Selasa 1 Oktober 2024 ditempatnya berjualan yang beralamat di Desa Tegal Badeng, Negara. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni uang tunai sebesar Rp. 34.400.000 serta 6 buah gelang emas dengan berat 19,940 gram dan 1 buah gelang manohara hermes dengan berat 12, 160 gram. Persangkaan pasal terhadap pelaku MA dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandas Kapolres AKBP Endang Tri.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com