Bangun Zona Integritas, Ombudsman RI Provinsi Bali Apresiasi Pelayanan Rutan Negara - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

10/4/24

Bangun Zona Integritas, Ombudsman RI Provinsi Bali Apresiasi Pelayanan Rutan Negara

Jembrana, dewatanews.com - Kepala Ombudsman RI Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti dengan dua orang timnya melaksanakan kunjungan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Negara, Kamis (3/10).

Kegiatan ini bertujuan untuk memonitor kesiapan Rutan Kelas IIB Negara dalam memenuhi instrumen area perubahan pelayanan publik dari keseluruhan area perubahan dalam rangka membangun zona integritas dilingkup Rutan.

Kepala Ombudsman Provinsi Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti menyampaikan, bahwa di Rutan Kelas IIB Negara sudah terlihat bagaimana komitmen dari penyelenggara layanan dalam hal ini Karutan beserta seluruh jajaran untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik.

"Setelah mengelilingi dan melihat kondisi Rutan, ternyata Rutan Kelas IIB Negara keadaannya aman dan kondusif," ujarnya.

Lebih lanjut Sri Widhiyanti menyampaikan, pelayanan kepada warga binaan sudah terpenuhi dengan baik bahkan sudah dengan baik menyediakan sarana prasarana untuk kelompok rentan seperti ruang laktasi, toilet khusus disabilitas.

"Area Rutan sudah diisi guiding block yang sangat baik," kata Sri Widiyanti.

Sementara, Kepala Rutan Kelas IIB Negara Lilik Subagiyono menyampaikan terima kasih atas kunjungan kepala Ombudsman RI Provinsi Bali yang sudah memberi masukan yang sangat baik kepada Rutan Kelas IIB Negara.

"Kami pihak Rutan Kelas IIB Negara mengucapkan terima kasih atas kunjungan kepala Ombudsman RI Provinsi Bali, dan kami akan segera menindaklanjuti masukan dari kepala Ombudsman RI Provinsi Bali guna peningkatan pelayanan," tandas Lilik.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com