Denpasar, dewatanews.com - Pemerintah Provinsi Bali melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali, bekerjasama dengan Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Bali dan sentra-sentra Kekayaan Intelektual telah memfasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual masyarakat Bali, dimana selama kurun waktu 2019-2024 telah terbit 425 sertifikat yang terdiri dari Kekayaan Intelektual Kepemilikan Komunal sebanyak 36 Sertifikat yang terdiri dari 20 Sertifikat Ekspresi Budaya Tradisional (EBT),11 Sertifikat Indikasi Geografis (IG), 3 Sertifikat Pengetahuan Tradisional (PT), dan2 Sertifikat Sumber Daya Genetik (SDG). Kekayaan Intelektual Kepemilikan Personal sebanyak 389 Sertifikat berupa291 Sertifikat Hak Cipta, 3 Sertifikat Hak Paten dan 95 Sertifikat Hak Merk.
Demikian disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Bali S. M. Mahendra Jaya pada penutupan Festival Kekayaan Intelektual Tahun 2024 di Panggung Terbuka Ardha Candra, Taman Budaya Provinsi Bali pada Sabtu (/7) malam.
"Program fasilitasi ini kami berharap dapat terus dilaksanakan dan mohon dukungan Bapak Menteri segenap pimpinan tinggi madya dan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI, khususnya Ibu Kakanwil Hukum dan HAM beserta jajaran untuk menjamin keamanan karya-karya intelektual dan pelestarain nilai-nilai kearifan lokal, menumbuh-kembangkan industri kreatif, yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat," jelasnya.
Pj. Gubernur Mahendra Jaya mengatakan bahwa masyarakat Bali adalah salah satu masyarakat di dunia yang termasuk kelompok masyarakat yang paling kreatif, seniman-seniman Bali sebagian besar memiliki keterampilan membuat suatu karya seni yang luar biasa tidak melalui pendidikan formal, tetapi dilakukan secara otodidak dengan melihat dan belajar sendiri. Dengan adanya fasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Bali, tentu sangat memberikan manfaat, tidak hanya untuk pemilik hak tetapi juga untuk masyarakat luas dan ekonomi lokal.
"Saya mengajak seluruh masyarakat Bali, untuk berpartisipasi dalam Festival Kekayaan Intelektual Tahun 2024, sebagai wahana untuk berdiskusi, bertukar ide, dan mencari solusi yang inovatif dalam melindungi kekayaan intelektual serta mewujudkan kemandirian ekonomi ke depan," imbuhnya.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM RI Supratman Andi Agtas dalam sambutannya menyampaikan potensi kekayaan intelektual Bali dengan ragam budayanya yang unik dan terpelihara secara terus menerus, telah menjadi kunci kesuksesan Bali dalam potensi pengelolaan kekayaan intelektual yang didukung dengan potensi pemandangan alam yang indah, sinergi dan kolaborasi pemerintah daerah dengan masyarakat lokal juga menjadi kunci keberhasilan pengelolaan potensi kekayaan intelektual di Bali.
"Kita tentu berharap, ekosistem kekayaan intelektual di Indonesia akan semakin inklusif, kreatif dan inovatif sehingga para kreator mampu menghasilkan sesuatu yang kreatif dan inovatif, melindungi kreasi mereka secara efektif dan seimbang, serta memanfaatkan kekayaan intelektual sebagai sumber pendapatan ekonomi dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pemilik hak kekayaan intelektual dengan kepentingan publik guna memacu pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Indonesia," terangnya.
Lebih lanjut, Provinsi Bali dikatakan Supratman adalah salah satu contoh wilayah yang telah berhasil menerapkan ekosistem kekayaan intelektual untuk industri kreatif dan pariwisata yang dapat ditiru oleh wilayah Indonesia lainnya.
Pada kesempatan ini, Pj. Gubernur Mahendra Jaya menerima Sertifikat Merek Kolektif "UnBalivable". Selain itu juga pada kesempatan ini Menteri Hukum dan HAM RI Supratman Andi Agtas menyerahkan Sertifikat Indikasi Geografis Lukisan Kamasan kepada Pj. Bupati Klungkung, Sertifikat Indikasi Geografis Garam Tejakula kepada Pj. Bupati Buleleng serta Sertifikat Indikasi Geografis Garam Gumrih kepada Bupati Jembrana.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com