Pelaku Jambret Kalung Emas Milik WNA Berhasil Ditangkap - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

9/23/24

Pelaku Jambret Kalung Emas Milik WNA Berhasil Ditangkap



Badung, dewatanews.com - Unit Reskrim Polsek Kuta mengamankan I Ketut Manih (22) usai mengambil paksa kalung emas seorang WNA asal Australia pada Senin, 16 September 2024, sekitar pukul 02.40 wita dini hari di Jalan Kubu Anyar Gg. Sada Sari Kuta Badung Bali. 

Kejadian ini berawal saat korban berinisial GHP (37) asal Australia yang berjalan kaki di jalan Legian Kuta Badung yang akan kembali ke Hotel tempatnya menginap di jalan Kartika Plaza Kuta ditawari jasa transport awalnya korban menolak tetapi pelaku terus membuntuti korban serta terus merayu dengan menawarkan jasa transport yang sangat murah, akhirnya korban mau naik ke motor terlapor. 

Saat diperjalanan dan melewati Gang di jalan Kubu Anyar Gang Sada Sari Kuta Badung, pelaku dengan sengaja menjatuhkan motornya sehingga korban terjatuh dan tertindih sepeda motor hingga kakinya sakit, saat itulah pelaku menarik paksa (jambret) kalung emas yang dipakai korban dan selanjutnya pelaku meninggalkan korban di TKP. 

Akibat kejadian tersebut korban kehilangan kalung emas beserta liontinnya dan mengalami kerugian hingga 250 juta, kemudian korban melapor ke Polsek Kuta. 

Usai menerima laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Kuta dipimpin Kanit IPTU. Anggi Wahyu Romadhon I, S. Tr. K. langsung melakukan pengecekan TKP dan memeriksa CCTV disekitar lokasi. Tim opsnal mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku dan tanpa menunggu lama pelaku dapat diamankan dijalan Raya Kuta. 

Pelaku Ketut Manih Diamankan pada Senin (17/9) di jalan Raya Kuta Badung, saat di interogasi pelaku mengakui perbuatannya dan tergiur dengan kalung emas yang dipakai korban sangat besar sehingga muncul niat korban untuk mengambilnya. 

Rencananya kalung tersebut akan dijual oleh pelaku tetapi belum sempat sudah diamankan polisi. Saat ini pelaku telah ditahan dan barang bukti telah diamankan di Unit Reskrim Polsek Kuta serta dalam proses penyidikan.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com