Denpasar, dewatanews.com - Satpol PP Kota Denpasar kembali melaksanakan penertiban di beberapa titik. Penertiban yang kali ini menyasar Simpang Pesanggaran ini berhasil menertibkan seorang manusia silver yang sedang asik mengamen pada Senin sore (2/9). Penertiban ini dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan Kota Denpasar yang aman dan nyaman, serta melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Gede Yudie Asmara, menegaskan bahwa penertiban ini perlu dilakukan karena selain merusak wajah kota, keberadaan manusia silver di jalanan juga mengganggu pejalan kaki.
"Manusia silver ini sudah kami bawa ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar untuk diberikan pembinaan," ujar Yudie Asmara.
Setelah diberikan pembinaan pada hari ini, Selasa (3/9), manusia silver yang diketahui bernama Rendramartinus ini datang sebagai penjamin dan membuat surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Jika di kemudian hari ditemukan melanggar lagi, kami akan memberikan tindakan pidana serta mengembalikan ke daerah asalnya sesuai dengan Perda yang berlaku," tambahnya.
Untuk menciptakan keamanan, Yudie Asmara juga berharap agar masyarakat turut melakukan pengawasan.
"Jika ada hal seperti ini, masyarakat bisa melapor ke Satpol PP Kota Denpasar untuk segera ditindaklanjuti," pungkasnya.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com