Denpasar, dewatanews.com - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan menyerahkan 43 unit motor cikar (moci) kepada Desa dan Kelurahan yang ada di Kota Denpasar. Penyerahan ini dilakukan secara simbolis oleh Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa kepada Lurah Dangin Puri I Gusti Agung Gede Okariawan dan Perbekel Dangin Puri Kauh, I.B. Gede Gana Putra Karang di Kantor Walikota Denpasar, Senin (23/9).
Dalam Kesempatan ini juga dilakukan Penandatanganan MoU Pemkot Denpasar dengan Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (Adupi) Bali dalam upaya meningkatkan kesadaran dan mendorong perilaku masyarakat dalam melakukan pemilahan sampah dan pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkular.
Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa mengatakan bahwa Pemkot Denpasar terus berkomitmen dalam mendukung optimalisasi penanganan sampah. Hal ini dilaksanakan dengan berbagai inovasi mulai dari Teba Modern, Komposting, Biopori hingga TPS3R dengan harapan dapat mendukung penanganan sampah berbasis sumber.
“Pemkot Denpasar terus berupaya dalam upaya penyelesaian permasalah sampah yang ada di Kota Denpasar sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. Kita juga harapkan masyarakat Kota Denpasar telah melakukan pemilahan sampah Per 1 Oktober 2024,” ujar Arya Wibawa.
Sementara, Kabid Persampahan dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar, I Ketut Adi Wiguna, mengatakan bahwa sebanyak 43 unit motor cikar (moci) yang diserahkan kepada Perbekel/Lurah merupakan dana dari APBD Pemkot Denpasar. Bantuan ini diharapkan dapat mendukung optimalisasi penanganan sampah, utamanya pengangkutan.
“Kita Harapkan dengan adanya motor cikar yang baru bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com