Jembrana, dewatanews.com - Ada-ada saja kelakuan seorang pria yang berinisial BS (53), berasal dari Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, ia mempunyai fantasi seksual dengan mencium bau aroma celana dalam (CD) wanita. Pelaku BS mengambil celana dalam wanita disebuah rumah kos-kosan di Jalan Hayam Wuruk, Lingkungan Keladian, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana.
"Pelaku BS mengambil celana dalam milik korban S (37), di sebuah rumah kos di jalan Hayam Wuruk, Lingkungan Keladian, Kelurahan Dauhwaru. Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 750.000, selanjutnya korban melapor ke Polres Jembrana," kata Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto saat menggelar Pers Release bersama awak media, Sabtu (14/9), di Aula Mapolres Jembrana.
Kapolres AKBP Endang Tri lebih lanjut menjelaskan, Pelaku BS ini sudah melakukan aksinya dari tahun 2023. Ia sebanyak 5 kali berhasil mengambil celana dalam wanita dengan cara masuk ke pekarangan rumah kos kemudian mengambil celana dalam yang dijemur, total keseluruhan celana dalam wanita yang ia berhasil curi sebanyak 29 buah. Dan dari kejadian tersebut korban melapor ke Polres Jembrana.
"Jajaran Satreskrim Polres Jembrana menyelidiki kasus ini, setelah diselidiki pelaku BS berhasil ditangkap. Kemudian pelaku diinterogasi dan mengaku sudah sebanyak 5 kali mengambil celana dalam milik wanita. Pelaku sudah memulai aksinya dari tahun 2023 dan berhasil mengumpulkan total 29 buah celana dalam wanita, yang mana 19 buah celana dalam telah dibuang didaerah Jawa dan 10 buah disimpan untuk digunakan sebagai fantasi seksualnya dengan cara mencium bau aroma dari celana dalam wanita tersebut," terang AKBP Endang Tri.
Pelaku BS dipersangkaan dengan pasal tindak pidana pencurian ringan yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 364 KUHP.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com