Jembrana, dewatanews.com - Sungguh bejat kelakuan seorang ayah tiri berinisial FR (25), alamat Kecamatan Banyuwangi. Ia tega mensetubuhi anak tirinya sebut saja Mawar (6), yang masih duduk dibangku kelas I Sekolah Dasar di Jembrana. Kejadian tersebut terjadi pada 15 Juli 2024 disebuah dapur mess pabrik di Banjar Ketapang, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengungkapkan, bahwa saat korban Mawar ini mengeluh tidak bisa buang air besar disertai keluar darah dari kemaluannya. Kemudian Mawar diajak ibunya ke Pukesmas dan diketahuilah penyebab kemaluannya berdarah karena ada barang yang masuk kedalamnya. Lalu ia dirujuk ke RSU Negara dan saat itu juga ibunya melaporkan tersangka ke pihak kepolisian.
"Mawar mengaku bahwa kemaluan ayah tirinya masuk ke kemaluannya, kemudian ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian," ungkap Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri saat menggelar Pers Release bersama awak media, Selasa (6/8), di Aula Mapolres Jembrana.
Lebih lanjut Kapolres AKBP Endang Tri menjelaskan bahwa modus tersangka yang juga selaku ayah tirinya memaksa korban dengan cara mengangkat korban dan menidurkannya dilantai. Korban berusaha untuk bangun namun tersangka mendorong tubuh korban berkali-kali sehingga menyerah dan berhasil disetubuhi.
Tersangka berhasil diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Jembrana kemudian dilakukan penahanan. Persangkaan pasal pada tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) atau pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman pidana kepada tersangka paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak lima juta rupiah untuk UU perlindungan anak dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dengan denda paling banyak tiga ratus juta rupiah. Saya terus menghimbau kepada para orang tua agar selalu memperhatikan pergaulan atau lingkungan bermain anak sehingga anak aman dari pelaku tindak kejahatan," tandasnya.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com