Gianyar, dewatanews.com - Kantor LPD Tulikup Kelod yang beralamat di Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, digeledah tim penyidik Kejaksaan Negeri Gianyar yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, I Kadek Wahyudi Ardika, S.H., M.H.
Ini merupakan tindakan hukum yang dilakukan penyidik dalam proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelewengan dana pada LPD Tulikup Kelod, dengan tujuan untuk mencari, menemukan, dan mengumpulkan barang bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi serta mencegah penghilangan atau pemusnahan barang bukti dan Melengkapi Berkas Perkara.
Kejaksaan Negeri Gianyar, menduga adanya tindak pidana korupsi terkait penyelewengan dana pada LPD Tulikup Kelod berawal sejak tahun 2019 terdapat penarikan tabungan besar-besaran.
Ada dampak yang diakibatkan oleh efek covid-19, hingga berbuntut terjadi kredit macet karena nasabah tidak mampu membayar kredit.
Inipun berimbas pada LPD Desa Adat Tulikup Kelod mengalami krisis likuiditas serta banyaknya pencairan kredit tidak sesuai dengan awig-awig dan pararem, seperti pencairan kredit tanpa memperhatikan mitigasi risiko dari kredit tersebut.
Akhirnya timbullah kerugian-kerugian yang dialami oleh LPD Tulikup Kelod, sehingga tidak dapat melakukan pelayanan dengan baik kepada nasabah LPD Tulikup Kelod.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Gianyar mengamankan sejumlah dokumen penting diantaranya dokumen kredit pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2021.
Tidak hanya itu, dokumen laporan keuangan LPD pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 serta menggumpulkan alat-alat bukti lainnya untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan.
Dalam selama enam jam ini, penggeledahan kantor LPD Tulikup Kelod tim penyidik Kejaksaan Negeri Gianyar disaksikan oleh Bendesa Tulikup Kelod, Ketua LPD Tulikup kelod, Penyarikan LPD Tulikup kelod, Pemeteng LPD Tulikup Kelod dan Pengawas LPD Tulikup Kelod. (DN - Sty)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com