Gelar Rapat Pleno Terbuka, KPU Gianyar Tetapkan 392.522 Daftar Pemilih Sementara - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

8/11/24

Gelar Rapat Pleno Terbuka, KPU Gianyar Tetapkan 392.522 Daftar Pemilih Sementara

Gianyar, dewatanews.com - KPU Kabupaten Gianyar menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Gianyar tahun 2024. 

Rapat pleno terbuka yang dihadiri Anggota KPU Provinsi Bali, I Gede John Darmawan, PJ Bupati Gianyar yang diwakili Asisten 1 Bidang Pemerintahan, Kapolres Gianyar yang diwakili oleh Kasat Intelkam Polres Gianyar, Disdukcapil, Diskominfo, Bawaslu Gianyar, Ketua dan Anggota PPK se-Kabupaten Gianyar digelar di RV Hotel Kutus - Kutus, Gianyar pada Minggu (11/8).

Dalam sambutannya, Ketua KPU Gianyar, I Wayan Mura menyampaikan bahwa proses rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih sementara merupakan tahapan yang penting untuk memastikan seluruh warga negara yang sudah memiliki hak untuk memilih dapat menggunakan hak pilihnya secara maksimal. 

"Kita perlu pastikan semua pemilih yang memenuhi syarat sudah masuk dalam daftar pemilih sementara. Meskipun data-data pemilih ini sangat dinamis sifatnya, akan tetapi kita di penyelenggara tetap melakukan pemutakhiran data pemilih secara maksimal, sehingga tidak ada warga masyarakat yang sudah memenuhi syarat yang tercecer dan warga negara yang tidak memenuhi syarat masih masuk ke dalam daftar pemilih yang kita tetapkan," pungkas Wayan Mura. 

Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan data oleh Anggota KPU Gianyar Divisi Perencanaan dan Data, Dewa Ngakan Nyoman Suardita. Dalam pemaparannya itu diketahui bahwa dari hasil pemrosesan DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) yang berjumlah 394.937 ternyata setelah ditetapkan menjadi DPS di tingkat Kabupaten, jumlahnya menjadi 392.522. 

"Ini berarti ada penyisiran jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 2.415 orang. Jumlah ini selain merupakan hasil dari proses coklit oleh Pantarlih juga merupakan hasil tabrak data di KPU RI untuk melihat apakah ada kegandaan pada data-data pemilih. Apabila ada data yang ganda tentu nanti salahsatunya akan di-TMS-kan," terang Dewa Suardita. 

Pada akhir acara Ketua KPU Gianyar, I Wayan Mura mengingatkan kepada jajarannya bahwa penetapan DPS ini bukanlah akhir, melainkan akan ada tahapan berikutnya antara lain penetapan DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan) hingga DPT (Daftar Pemilih Tetap). Untuk itu ia menghimbau kepada jajarannya baik itu di KPU Gianyar maupun PPK dan PPS agar selalu siap siaga serta cepat tanggap terhadap perubahan-perubahan data pemilih yang terjadi sehingga tidak ada pemilih yang tercecer. (DN - Sty)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com