Demi "PAKEM", Kajari Gianyar Tingkatkan Koordinasi - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

8/13/24

Demi "PAKEM", Kajari Gianyar Tingkatkan Koordinasi



Gianyar, dewatanews.com - Kejaksaan Negeri Gianyar melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM), Selasa ( 13/08 ), di aula Kantor Kajari setempat.

Kegiatan dihadiri oleh Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Bali, Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gianyar, Pasi Intel Kodim 1616/Gianyar, KBO Sat Intelkam Polres Gianyar, Disdukcapil Kabupaten Gianyar, Dinas Kebudayaan Kabupaten Gianyar, serta Perwakilan Pimpinan Lintas Agama se-Kabupaten Gianyar.

Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) merupakan kewenangan yang diberikan Pemerintah kepada Kejaksaan yang bertujuan mengawasi dan deteksi dini terhadap aliran-aliran kepercayaan dan aliran-aliran keagamaan yang ada di masyarakat yang terindikasi menimbulkan keresahan di masyarakat dan membahayakan Negara serta berpotensi menodai agama yang diakui di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gianyar, I Nyoman Triarta Kurniawan, S.H., M.H., membuka kegiatan dengan menyampaikan bahwa pelaksanaan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Keagamaan Masyarakat (PAKEM) berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-019/A/JA/09/2015 Tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat, yang mana sebagai ketua dalam Tim Koordinasi PAKEM di wilayah Kabupaten Gianyar ialah Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar yang dalam pelaksanaannya melibatkan unsur Polres, Kodim dan Instansi Terkait, dalam kegiatan hari ini melibatkan Para Pimpinan Organisasi Masyarakat dan Keagamaan agar dalam pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) kali ini mendapatkan informasi detail terkait perkembangan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat di wilayah Kabupaten Gianyar.

Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., menyampaikan bahwa negara menjamin kebebasan memeluk agama dan juga melaksanakan peribadatan sesuai dengan kepercayaan yang diyakini oleh masing-masing Masyarakat, sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 28 huruf E ayat (1) UUD 1945 “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya”, namun dalam Pasal 28 huruf J ayat (2) UUD 1945 Kemerdekaan tersebut dapat dibatasi oleh Undang-Undang, dengan tujuan melindungi hak orang lain, keamanan dan ketertiban umum, dan dengan adanya kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) ini diharapkan kita dapat meningkatkan koordinasi kerukunan antar umat beragama dan antar masyarakat.

Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Bali, Susilo, S.H., selaku narasumber menyampaikan bahwa fenomena aliran sesat masih menjadi hal yang kita temui saat ini, hal ini menimbulkan pertanyaan apakah agama sedang mengalami krisis yang akut sehingga tidak mampu menyediakan oase spritual bagi umat atau umat gagal paham terhadap agamanya, sehingga menjadi kewajiban kita bersama untuk selalu memantau dan menjaga lingkungan sekitar kita terutama dalam hal adanya potensi perkembangan aliran atau ajaran keagamaan yang bertentangan dengan agama dan kepercayaan yang diakui di Indonesia yang dapat mengganggu keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, tidak hanya mengandalkan pemerintah ataupun instansi terkait, karena menjaga ketentraman lingkungan adalah tugas kita bersama. (DN - Sty)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com