Program Rehab BPJS Kesehatan, Berikan Solusi Penunggak Iuran - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

7/4/24

Program Rehab BPJS Kesehatan, Berikan Solusi Penunggak Iuran



Klungkung, dewatanews.com - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, Elly Widiani, Kamis (4/7) memaparkan pentingnya program Rehab untuk diketahui masyarakat. 

Ini di luncurkan dengan pemanfaatan program Rehab oleh peserta dapat dilakukan melalui BPJS Kesehatan Care Center 165 dan aplikasi Mobile JKN dan berlaku untuk peserta PBPU atau BP yang telah menunggak lebih dari 3 bulan atau 4 bulan s.d 24 bulan.

Elly Widiani, menyebut pentingnya komitmen peserta untuk mengikuti sistim aplikasi melalui mobile JKN setiap membutuhkan informasi. 

"Kami ingin program ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh peserta karena sangat membantu sekali, intinya peserta memiliki komitmen untuk membayar maka tinggal mengikuti alur di aplikasi mobile JKN,” ungkap Elly.

Untuk mengikuti program Rehab, peserta dapat memilihin berapa kali cicilan yang akan dibayar dengan perhitungan yang sudah otomatis dilakukan dalam sistem BPJS Kesehatan, besaran iuran yang akan dibayar perbulan adalah minimal sebesar 2 bulan tagihannya. Dan dipastikan jika cicilan sudah lunas maka KIS dari peserta akan langsung aktif kembali dan dapat digunakan. 

Rehab ini akan memecah pembayaran tunggakan peserta menjadi beberapa kali cicilan sesuai yang diinginkan sehingga akan terasa lebih ringan bagi peserta, program ini juga untuk melindungi peserta karena mempercepat proses aktifnya kartu peserta sehingga siap bila diperlukan.

Selain kaitan program Rehab, Elly juga menyampaikan mengenai implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN-KIS yang melibatkan beberapa lembaga seperti BPN dan Keplosisian, kaitan kanal layanan yang mempermudah peserta seperti layanan Pandawa, Mobile JKN dan denda pelayanan, pemberlakuan NIK sebagai Identitas peserta JKN-KIS serta skirining kesehatan.

Pentingnya memastikan layanan BPJS ini juga diperkuat setelah adanya ketentuan tentan pengurusan tanah dan SKCK, sekarang sudah diterbitkan Peraturan Kepolisian Nomor 2 tahun 2023 tentang Penerbitan SIM yang telah diimplementasikan salah satunya di Polres Gianyar, kami harap masyarakat dapat mengikuti semua ketentuan yang berlaku.

Semua bisa dijangkau dengan mudah terkait dengan tunggakan iuran Program Rehab (Rencana Pembayaran Bertahap). Adalah program yang ditujukan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP) diupayakan menjadi solusi di tengah pendemi covid 19 yang berdampak pada segmen informal dari segi ekonomi maupun finansialnya. 

Selain itu alasan menurunnya keinginan untuk membayar iuran dikarenakan ketidakmampuan membayar iuran melatarbelakangi hadirnya program Rehab ini. Diharapkan, semua program layanan tersebut bisa dimanfaatkan dengan baik oleh peserta BPJS. (DN - Sty)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com