Jembrana, dewatanews.com - Terpidana mantan Bupati Jembrana dua periode dari tahun 2000-2005 dan 2005-2010, Prof. Dr.drg. I Gede Winasa akan segera menghirup udara bebas dari masa tahanan di Rutan Kelas IIB Negara. Ia mengembalikan denda biaya perkara uang pengganti atas dua kasus tindak pidana. Tindak pidana tersebut meliputi tindak pidana kasus korupsi Stikes dan Stitna Jembrana tahun 2009/2010 dan tindak pidana kasus korupsi perjalanan dinas fiktif.
Kejaksaan Negeri Jembrana menerima pengembalian denda biaya perkara uang pengganti terpidana Prof. Dr. drg. I Gede Winasa, Rabu (3/7), bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Jembrana.
Salomina Mieke Saliama, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana menjelaskan, Kejaksaan Negeri Jembrana menerima pengembalian denda biaya perkara dan uang pengganti terpidana Prof. Dr. drg. I Gede Winasa. Ia menjalani pidana akibat dinyatakan bersalah dalam dua putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hukum tetap tersebut meliputi putusan Mahkamah Agung dengan perkara tindak pidana korupsi beasiswa Stikes dan Stitna Jembrana tahun 2009/2010, dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Denda sebesar lima ratus juta rupiah dan subsider pidana kurungan selama delapan bulan, disertai uang pengganti sebesar dua miliar tiga ratus dua puluh dua juta rupiah.
"Untuk perkara yang kedua meliputi tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif dengan pidana penjara enam tahun denda sebesar dua ratus juta rupiah, subsider pidana kurungan selama enam bulan. Dan uang pengganti sebesar tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus lima puluh empat ribu delapan ratus rupiah," terangnya.
Salomina menambahkan, total denda dan uang pengganti yang dibayarkan oleh Prof Winasa sebesar tiga miliar delapan ratus sembilan belas juta lima ratus lima puluh empat ribu delapan ratus rupiah. Uang tersebut selanjutnya diserahkan ke bendahara penerima Kejaksaan Negeri Jembrana untuk disetorkan ke kas negara.
"Untuk pembayaran denda dan uang pengganti ini Selanjutnya kami serahkan ke bendahara Kejaksaan Negeri Jembrana untuk disetor ke kas negara," tambahnya.
Dilain sisi, Komang Sutrisna selaku kuasa hukum Prof Winasa saat diwawancarai mengatakan, setelah pengembalian denda biaya perkara uang pengganti ini dilakukan kami akan bersama-sama dari Kejaksaan Negeri Jembrana menuju Rutan Negara untuk mengetahui bagaimana kewenangan Rutan selanjutnya.
"Kami berharap Prof Winasa segera bisa bebas, karena kondisinya yang sudah berumur. Dan kedepannya beliau tetap menjadi panutan bagi masyarakat Jembrana," harapnya.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com