Denpasar, dewatanews.com - Demi mendukung ketertiban dan keamanan jaringan fiber optik, PLN Icon Plus Bali dan Nusatenggara sigap merapikan kabel fiber optik bersama dengan provider lain. Perapihan kabel fiber optik yang bermula dari Jl. Danau Buyan 42-40, Sanur, Denpasar Selatan, Kota Denpasar dengan beberapa titik yang sudah ditentukan oleh LPM (Lembaga Pemberdaya Masyarakat) Sanur. Perapihan dilaksanakan pada Rabu, 12 Juni 2024.
Kegiatan perapihan kabel fiber optik sangat penting untuk memastikan konektivitas internet yang optimal dan stabil. Kabel fiber optik adalah tulang punggung infrastruktur digital yang memungkinkan transmisi data berkecepatan tinggi.
Ketika kabel-kabel ini tertutup oleh tumbuhan liar atau tidak teratur, risiko gangguan fisik meningkat, yang dapat menyebabkan penurunan kualitas koneksi atau bahkan pemutusan layanan.
Perapihan kabel secara rutin membantu mencegah kerusakan, memperpanjang umur kabel, dan memastikan data dapat mengalir tanpa hambatan. Hal ini sangat penting terutama dalam era digital saat ini, di mana koneksi internet yang andal menjadi kebutuhan mendasar bagi individu maupun bisnis.
Selain itu, perapihan kabel fiber optik juga berkontribusi pada keselamatan dan efisiensi operasional. Kabel yang tidak terawat dengan baik dapat menjadi bahaya potensial, baik bagi teknisi yang bekerja di lapangan maupun bagi masyarakat sekitar.
Dengan melakukan perapihan secara berkala, kita dapat mengidentifikasi dan mengatasi masalah sebelum menjadi lebih serius, seperti kebocoran data atau kerusakan infrastruktur yang lebih parah.
Kegiatan ini juga memastikan bahwa sistem komunikasi tetap bekerja dengan efisien, mengurangi waktu henti (downtime) yang dapat merugikan bisnis dan pengguna akhir. Dengan demikian, perapihan kabel fiber optik bukan hanya tentang pemeliharaan teknis, tetapi juga tentang menjaga integritas dan keandalan infrastruktur digital kita.
Karena keselamatan menjadi hal prioritas dari PLN Icon Plus, petugas yang diterjunkan dalam kegiatan ini sudah mematuhi Standard Operation Procedure (SOP) dan mematuhi aturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dengan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) dalam bekerja.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com