Jembrana, dewatanews.com - Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Polres Jembrana berhasil mengamankan 2 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana pertolongan jahat. Tersangka berinisial HP (38), laki-laki, alamat Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Dan DS (46), laki-laki, alamat Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto menjelaskan, saat petugas kepolisian pada Senin, 20 Mei 2024 melakukan kegiatan rutin pemeriksaan kendaraan, orang, barang dan surat kendaraan, di pos pemeriksaan pintu keluar Bali Pelabuhan Gilimanuk. Saat itu kendaraan Mitsubhisi Xpander, warna putih, Nopol. L 11165 K, yang dikemudikan oleh HP diperiksa surat kendaraan berupa STNK oleh petugas. Petugas kepolisian melihat kejanggalan pada STNK tersebut.
"Saat disinari cahaya senter terdapat goresan seperti adanya penghapusan tulisan atau data pada STNK yang kemudian dicetak kembali. Setelah ditanya petugas, HP mengaku telah membeli kendaraan tersebut dengan harga Sembilan Puluh Lima juta Rupiah. Kemudian petugas melakukan cek fisik kendaraan berupa nomor polisi melalui E-tilang lalu munculah data Noka dan Nosin yang berbeda," ungkap Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Saat melaksanakan Pers Release bersama awak media, Rabu (5/6), di Aula Polres Jembrana.
Lanjut, Kapolres AKBP Endang Tri menyampaikan, setelah mendalami kejanggalan pada STNK kendaraan tersebut, HP mengakui bahwa kendaraan tersebut merupakan kendaraan finance yang dibeli melalui bantuan kakak tirinya yang berinisial DS. Setelah petugas mengumpulkan bukti yang cukup, Tersangka HP diamankan di Pelabuhan Gilimanuk selanjutnya DS diamankan di Karanganyar Jawa Tengah. HP membeli kendaraan yang diketahuinya merupakan kendaraan finance dengan harga dibawah standar tanpa dilengakapi BPKB.
"Kami menghimbau kepada masyarakat Jembrana agar lebih bijak dalam membeli kendaraan dan selalu melakukan kros cek kendaraan yang ingin dibeli ke Samsat sehingga mengatahui benar asal-usul kendaraan. Persangkaan pasal kepada tersangka HP melanggar pasal 480 ayat 1 KUHP dan tersangka DS melanggar pasal 480 KUHP Jo pasal 55 ayat 2 atau pasal 56 ayat 1 KUHP," pungkasnya.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com