Gianyar, dewatanews.com - Ibu Rumah Tangga (IRT) diajak untuk mulai berinovasi dalam memanfaatkan dan mengolah sampah rumah tangga yang dihasilkan, khususnya sampah kulit buah. Sampah kulit buah yang selama ini umumnya terbuang dapat dimanfaatkan menjadi camilan ataupun minuman yang bermanfaat bagi kesehatan.
“Sampah kulit buah selama ini dibuang begitu saja, jika diolah menjadi produk yang bernilai ekonomi tentu akan memberikan benefid. Ini juga menjadi bentuk implementasi pengolahan sampah berbasis sumber” kata Akademisi Fakultas Pertanian, Universitas Warmadewa (FP-Unwar), Dr. I Nengah Muliarta, S.Si., M.Si., saat memberikan sosialisasi dan pelatihan serangkaian program pengabdian masyarakat di Desa Batuan, Sukawati, Gianyar pada Jumat (14/6).
Pengolahan sampah kulit buah menjadi camilan merupakan upaya untuk mengurangi timbulan sampah berbasis sumber dan memberikan alternatif inovasi dalam memanfaatkan sampah kulit buah. Inovasi ini juga dapat menjadi salah satu upaya dalam mengimplementasikan konsep zero waste di tingkat rumah tangga.
“Pengolahan sampah kulit buah menjadi camilan ini sebagai upaya memberikan alternatif pengolahan sampah. Selama ini kan lebih banyak masyarakat diminta mengomposkan sampah yang dihasilkan, walaupun jenis metode pengomposan yang direkomendasikan juga tidak jelas. Kalau kulit buah kan banyak alternatif pengolahannya, mulai dari menjadi eco-enzyme, pengharus ruangan, manisan, minuman kesehatan atau fermentasi hingga jadi camilan” paparnya.
Muliarta menegaskan pemanfaatan limbah kulit buah ini tidak hanya mencegah pencemaran lingkungan, tetapi juga dapat menjadi peluang bisnis yang menjanjikan. Kulit buah umumnya mengandung serat yang dapat membantu melancarkan pencernaan. Berbagai jenis kulit buah kaya akan vitamin dan mineral yang penting bagi kesehatan. Kulit buah pada sisi lain juga mengandung senyawa antioksidan yang dapat melindungi tubuh dari radikal bebas
Menurut Muliarta, Pengolahan kulit buah menjadi camilan dapat menciptakan peluang usaha baru. Pengolahan kulit buah mendorong kreativitas dalam mengembangkan aneka camilan. Selain itu, Peluang usaha camilan kulit buah memiliki potensi yang sangat menjanjikan. Apalagi Kulit buah tersedia melimpah sebagai limbah yang belum dimanfaatkan.
Dalam sosialisasinya, Muliarta menjelaskan berbagai jenis camilan yang dapat dibuat dari sampah kulit buah, seperti keripik pisang, dodol nangka, dan permen jeruk. Ia juga memberikan pelatihan kepada ibu-ibu RT tentang cara mengolah sampah kulit buah menjadi camilan yang lezat dan bergizi.
Ia menambahkan upaya pengolahan sampah kulit buah menjadi salah satu bentuk implementasi dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Peraturan ini secara prinsip mengatur bahwa setiap rumah tangga dan sejenisnya wajib melakukan pengelolaan sampah berbasis sumber, yaitu mengurangi, memilah, mengolah, dan memanfaatkan sampah sesuai dengan kemampuan dan kreativitas masing-masing. Guna mengoptimalkan implementasi kebijakan tersebut maka perlu upaya sosialisasi secara optimal, khususnya bagi ibu rumah tangga di tingkat desa dan banjar.
Ketua PKK Desa Batuan, Kadek Dewi Sunastrini, Amd.Keb., mengakui inovasi yang diberikan sejalan dengan program PKK Desa Batuan yang mengagendakan pelatihan pembuatan produk olahan. Harapannya melalui pelatihan yang diberikan dapat menjadi produk otentik Desa Batuan.
"Kalau daerah lain di Indonesia kebanyakan mengolah hasil alam. Nah kalau kita di Bali kan ada buah lungsuran dan kulit buah yang bisa diolah menjadi produk khas, sehingga memiliki nilai jual" paparnya
Sunastrini berharap pendampingan dapat dilakukan secara berkesinambungan. Pendamping berkesinambungan sangat dibutuhkan untuk terus memotivasi para ibu rumah tangga dalam berinovasi dan berkreativitas.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com