Klungkung, dewatanews.com - Tindak Pidana Korupsi adalah Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Oleh karena itu, Pemkab Klungkung menggelar Sosialisasi anti korupsi kepada para Kepala Perangkat Daerah dan pagawai maupun staf, dilingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung yang bertempat diruang Rapat Praja Mandala, selasa (7/5).
Dalam sambutan Pj. Bupati Klungkung yang dibacakan oleh Asisten Administrasi Umum Dewa Darmawan menyampaikan, sangat mengapresiasi dan menyambut baik pelaksanaan Sosialisasi Anti Korupsi. Dengan harapan kegiatan ini mampu mewujudkan Pemerintahan Kabupaten Klungkung yang bersih (Good Governance). Perlu diketahui Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (UU Tipikor). Hal ini menunjukkan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberantas secara bersama-sama.
"Upaya pemebrantasan korupsi tidak cukup hanya dengan membuat peraturan perundang-undangan saja, namun juga yang lebihbpenting adalah membangun mental orang-orang yang dapat memberantas korupsi itu sendiri, " Tambah Dewa Darmawan.
Kepala Inspektorat Kabupaten Klungkung I Made Sumiarta menjelaskan tujuan digelarnya Sosialisasi Anti Korupsi adalah untuk meningkatkan pemahaman pegawai dan sebagai upaya pencegahan serta deteksi dini perilaku korupsi di Lingkungan Pemkab Klungkung. Sehingga para pimpinan dan para pegawai memperoleh informasi yang komprehensif mengenai anti korupsi sehingga mampu menjadi landasan untuk dapat meningkatkan integritas dan bersinergi untuk melawan korupsi.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut turut hadir sebagai narasumber perwakilan dari Kejari Kabupaten Klungkung dan perwakilan dari Paksi (Penyuluh Anti Korupsi) Bali.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com