Jembrana, dewatanews.com - Pelaksanaan Operasi Sikat Agung 2024, Polres Jembrana berhasil mengungkap tindak pidana kasus pencurian. Kasus tersebut yakni kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), Pencurian Alat Traktor, Pencurian Handpone, Pencurian Speedometer dan Pencurian Ternak Sapi. Saat pelaksanaan Operasi Sikat Agung 2024, 11 pelaku berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana, dimana seorang pelaku masih anak dibawah umur.
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto mengungkapkan, bahwa pada pelaksanaan Operasi Sikat Agung 2024 jajaran Polres Jembrana berhasil menangkap 11 pelaku tindak kejahatan pencurian yang diantaranya adalah kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor). Kasus pencurian ini terjadi di Areal parkir timur toko sinar rahayu, curanmor lainnya juga terjadi di Jalan Gunung Semeru Loloan Timur, dan Banjar Kaliakah, Kecamatan Negara. Sedangkan Pencurian alat traktor terjadi di Banjar Pangkung LipLip, Desa Kaliakah. Kemudian kasus Pencurian Hp terjadi di 2 TKP, di Loloan Timur dan Desa Banyubiru. Selanjutnya pencurian Speedometer terjadi di Desa Candikusuma, dan yang terakhir Satreskrim Polres Jembrana berhasil menangkap seorang pelaku Pencurian Ternak Sapi. Pencurian tersebut terjadi di 3 TKP yaitu di Desa Gumbrih, Desa Pekutatan dan Lingkungan Sawe Rangsasa.
"Para pelaku Curanmor diantaranya berinisial N (51), laki-laki, beralamat Desa Pengambengan. KB (24), laki-laki, alamat Desa Kaliakah. Dan DP (13), laki-laki, alamat Kelurahan Lelateng, pelaku ini masih anak dibawah umur," ungkap Kapolres Endang Tri saat menggelar Pers Release bersama awak media, Selasa (14/5), di Aula Polres Jembrana.
Lebih lanjut Kapolres Endang Tri menyampaikan, selain kasus Curanmor Satreskrim Polres Jembrana juga berhasil menangkap pelaku tindak pidana kasus pencurian HP, pelaku berinisial ASA (20), dan AK (23), laki-laki, alamat Kelurahan Loloan Timur. DF (26), laki-laki, alamat Desa Yeh Sumbul, serta MA (50), laki-laki, alamat Desa Pengambengan. Selanjutnya kasus pencurian Alat Traktor, pelakunya berinisial BH (33), laki-laki, alamat Desa Banyubiru. Sedangkan untuk pelaku kasus pencurian Speedometer berinisial HS (43), laki-laki, alamat Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
"Nah terkait kasus pencurian ternak sapi, pelaku ini berinisial IKA (22), laki-laki, alamat Kabupaten Lombok Barat, NTB. Pelaku ini mencuri ternak sapi dengan cara mengambil sapi yang masih diikat dikebun lalu menuntun dan menaikan keatas mobil pick up. Selanjutnya sapi-sapi hasil curian itu dijual ke pasar Beringkit Badung kepada pembeli yang tidak dikenal, uang dari hasil tersebut digunakan untuk main judi sabung ayam. Persangkaan pasal terhadap para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," pungkasnya.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com